Brilio.net - Umat Islam diperintahkan untuk menjalankan ibadah sholat 5 waktu, mengikuti tata cara sholat yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Nggak hanya gerakan dan bacaan saja namun semua hal dalam sholat, seperti niat hingga salam. Tapi pernah nggak sih dalam sholat kamu lupa telah mengerjakan berapa rakaat?

Ya lupa merupakan sifat bawaan manusia, lupa bisa terjadi pada sesuatu yang sering dikerjakan, termasuk rakaat sholat. Nah jika kamu pernah khilaf atau kekurangan rakaat sholat bahkan kelebihan, kamu nggak perlu khawatir. Jikalau memang seseorang benar-benar lupa mengerjakan satu rukun tertentu, dan ia sama sekali tidak ingat dan tidak ada orang yang mengingatkannya maka ibadah itu hukumnya tetap sah.

Kamu bisa meniru apa yang Rasulullah SAW lakukan ketika lupa dalam sholat. Suatu ketika Nabi hallallahu ‘alaihi wa sallam lupa jumlah rakaat ketika shalat. Seusai shalat, beliau ditanya para sahabat, apakah ada perubahan jumlah rakaat sholat?

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Saya hanyalah manusia biasa. Saya bisa lupa sebagaimana kalian lupa. Jika saya lupa, ingatkanlah aku. Jika kalian ragu tentang jumlah rakaat sholat kalian, pilih yang paling meyakinkan, dan selesaikan sholatnya. Kemudian lakukan sujud sahwi." (HR. Bukhari & Muslim).

Begitulah tuntutan yang diajarkan Rasulullah ketika lupa rakaat dalam sholat. Sujud sahwi sendiri secara bahasa bermakna lupa atau lalai. Namun secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir sholat atau setelah sholat untuk menutupi cacat dalam sholat. Hal ini dilakukan karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja.

Lalu bagaimana cara mengerjakan sujud sahwi? Berikut brilio.net himpun dari berbagai sumber, tata cara sujud sahwi dilengkapi bacaan doa dan hukumnya, Jumat (1/5).

Tata cara sujud sahwi.

foto: freepik.com

Tata cara sujud sahwi sesuai dengan yang tertuang dalam sebuah hadits, serta kisah ketika Rasulullah SAW terlupa jumlah salat Isya kala itu.

Lalu beliau salat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudian beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit. (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)

Pendapat sebagian besar ulama sujud sahwi tidak perlu mengangkat tangan atau takbiratul ihrom, cukup mengucapkan takbir. Landasannya adalah Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah yang mengatakan,

"Para ulama berselisih pendapat mengenai sujud sahwi sesudah salam apakah disyaratkan takbiratul ihram ataukah cukup dengan takbir untuk sujud? Mayoritas ulama mengatakan cukup dengan takbir untuk sujud."

Jika sebelum salam, tidak perlu melakukan tahiyatul kedua lagi.

Nah lebih jelasnya berikut cara melaksanakan sujud sahwi:

1. Cara melakukan sujud sahwi adalah sama seperti sujud ketika melakukan sholat.
2. Sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali, yang dipisah dengan duduk sejenak atau duduk di antara dua sujud. Disunnahkan untuk membaca takbir setiap kali turun sujud atau bangkit dari sujud.
3. Setelah itu langsung salam, tidak mengiringinya dengan tasyahud. Adapun waktunya maka dilakukan di akhir sholat, sebelum salam atau sebentar setelah sholat (jika ia terlupa) yaitu dilakukan setelah salam.

Sujud sahwi bisa dikerjakan sebelum salam dan sesudah salam sesuai kondisi yang terjadi. Sujud sahwi sebelum salam dikerjakan pada kondisi seperti:

1. Jika meninggalkan salah satu kewajiban sholat, misalnya meninggalkan tasyahud awal atau lupa bacaan sholat.

2. Ragu pada jumlah rakaat. Misalnya ragu apakah sudah sholat dua rakaat atau tiga rakaat, kemudian ia yakini untuk memilih yang lebih kecil, yakni dua rakaat.

Sedangkan sujud sahwi setelah salam dilakukan pada kondisi seperti:

1. Penambahan jumlah rakaat sholat, misalnya saat ia baru ingat setelah menambah satu rakaat, setelah itu sujud sahwi.

2. Salam sebelum berakhirnya sholat, yaitu saat ia sudah mengucapkan salam, padahal sholat belum selesai. Untuk kondisi ini apabila ingatnya sudah selang waktu lama, maka harus mengerjakan sholat lagi dari awal. Namun apabila masih baru saja atau selang waktu pendek sudah ingat, maka tinggal menyempurnakan rakaat sholat yang kurang.

3. Meninggalkan rukun sholat.

4. Ragu dalam sholat, misalnya ia ragu sudah sholat tiga rakaat atau empat rakaat, namun ia sudah lebih yakin pada satu kondisi. Maka ia bisa salam dan menyempurnakan sholatnya.

Bacaan doa sujud sahwi.

foto: freepik.com

Sebagian ulama menganjurkan doa ini ketika sujud sahwi.

"Subhana man la yanamu wa la yashu"

Artinya: "Mahasuci Dzat yang tidak tidur dan tidak lupa."

Hanya saja, bacaan ini tidak ada dalilnya dalam Alquran, dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun perbuatan para sahabat. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Doa ini tidak ditemukan di kitab hadis mana pun.” (Lihat Talkhis Al-Khabir, 2:88)

Untuk itu, tidak ada doa khusus ketika sujud sahwi, sehingga bacaannya seperti bacaan sujud ketika shalat. Misalnya membaca: Subhana Rabbiyal A’la.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Hendaklah dia membaca di dalam sujud sahwi-nya, bacaan yang diucapkan di dalam sujud ketika shalat, karena sujud sahwi merupakan sujud yang serupa dengan sujud shalat.” (Al-Mughni, 2:432–433)

2 dari 2 halaman

Hukum sujud sahwi.

foto: freepik.com

Ada beberapa pendapat mengenai hukum sujud sahwi, yakni wajib dan sunah. Ada pendapat yang menyatakan bahwa sujud sahwi ini hukumnya wajib. Dengan alasan bahwa di dalam hadits, sujud sahwi dijelaskan menggunakan kata perintah sehingga hukumnya wajib. Sedangkan pendapat lain menyatakan bahwa hukum sujud sahwi adalah sunnah. Jadi dianjurkan untuk dilakukan ketika seseorang mengalami kondisi-kondisi tertentu.

Menurut mazhab Syafii, sujud sahwi dilaksanakan ketika meninggalkan sunah ab'ad, yakni tasyahud awal, shalawat Nabi dan keluarganya pada tahiyat, dan duduk tasyahud awal. Kemudian saat memindahkan rukun qauli atau ucapan bukan pada tempatnya, misalkan membaca Al Fatihah pada saat duduk di antara dua sujud. Lalu saat ragu dalam meninggalkan sunah ab'ad, misalnya ketika seseorang ragu apakah sudah melaksanakan tasyahud awal atau belum.

Dan terakhir, melakukan perbuatan yang kemungkinan sebagai tambahan, misalnya lupa jumlah rakaat yang sudah dikerjakan. Jadi ia harus menambah satu rakaat lagi dan melaksanakan sujud sahwi sebelum salam. Pendapat tersebut hampir mirip dengan mazhab Hambali yang menjelaskan ada tiga sebab seseorang melaksanakan sujud sahwi, yaitu penambahan, pengurangan, dan bimbang dalam sholat.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, dijelaskan lebih rinci bahwa sujud sahwi disebabkan apabila tidak membaca Al Fatihah pada sebagian atau dua rakaat sholat fardu, tidak membaca surat pendek setelah Al Fatihah, terbalik antara bacaan yang harus dibaca keras dengan yang dibaca lirih, dan tidak membaca tasyahud. Kemudian lupa sehingga hanya mengerjakan sujud sekali, tidak tuma'ninah dalam ruku dan sujud, dan melakukan gerakan tambahan dalam sujud, misalnya melakukan ruku' dua kali.

Sebab adanya sujud sahwi.

foto: freepik.com

Kamu dapat melakukan sujud sahwi karena beberapa hal berikut ini:

1. Ketika kita lupa melakukan duduk tasyahud awal.
2. Ketika lupa membaca tasyahud awal.
3. Ketika lupa membaca syalawat dalam tasyahud awal.
4. Ketika lupa salah satu rukun sholat dan teringat sebelum mengerjakan rukun seperti itu pada rakaat berikutnya.
5. Ketika lupa doa Qunut, sebagaimana pendapat madzhab Syafi’iyah.
6. Lupa salah satu rukun sholat dan ingatnya pada saat/setelah mengerjakan rukun yang sama pada rakaat shalat, seperti tiga ataukah empat.
7. Apabila kita meyakini jumlah rakaat sholat yang kita kerjakan itu ternyata kurang.
8. Apabila kita melakukan salam sebelum sempurna sholat kita. Dengan demikian, jumlah rakaatnya masih kurang.
9. Bila seorang yang melaksanakan sholat sudah salam, tapi ada orang yang memberi tahu bahwa sholatnya kurang/ada yang terlupa.