Brilio.net - Hari raya Idul Fitri menjadi hari kemenangan bagi umat muslim. Setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan, Idul Fitri menjadi kebahagiaan tersendiri.

Hari raya Idul Fitri menjadi momen penting untuk introspeksi diri. Setelah melatih kesabaran dan hawa nafsu selama sebulan, tentu akan ada nilai penting yang bisa diterapkan setelah berakhirnya bulan Ramadhan. Momen ini juga dimanfaatkan untuk memohon ampun kepada sang Khalik, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Sholat Idul Fitri sendiri dilaksanakan pada pagi hari. Hukum mengerjakannya adalah sunah muakkad, yakni sangat dianjurkan.

Sholat Idul Fitri juga lebih baik jika dikerjakan secara berjamaah, meskipun boleh dilakukan secara sendiri (munfarid) jika berhalangan berjamaah.

Untuk kamu yang mungkin perlu menyegarkan ingatan mengenai tata cara, niat, dan doa Idul Fitri, berikut brilio.net berikan ulasannya.

Niat sholat Idul Fitri.

Sholat idul fitri © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Sebelum melakukan sholat Idul Fitri, dianjurkan melafalkan niat untuk menjalankan sholat ini. Hukum melafalkan niat ini merupakan sunah, yang wajib adalah secara sadar dan sengaja dalam batin berniat akan menunaikan sholat sunah Idul Fitri.

Sholat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah karena tidak disunnahkan. Cukup hanya dengan seruan "ash-shalaatul jami'ah".

Berikut niat sholat Idul Fitri yang bisa kamu lafalkan.

()

"Usholli rakataini sunnatan liidil fitri (mamumam/imaman) lillahi taala,"

Artinya:
"Aku berniat sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah taala."

Tata cara sholat Idul Fitri.

Sholat idul fitri © 2020 brilio.net

foto: unsplash.com

1. Niat sholat Idul Fitri
2. Takbiratul ihram
3. Membaca doa iftitah
"Kabiiraw walhamdu lilaahi katsiran wa subhaanallaahi bukrataw wa'ashiila, innii wajjahtu wajhiya lilladzii fatharas samaawaati wal ardha haniifam muslimaw wamaa anaa minal musyrikiin, Inna shalaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi Rabbil 'aalamiin, Laa syariikalahu wa bidzaalika umirtu wa anaa minal muslimiina."

Artinya:
"Segala puji yang sebanyak banyaknya bagi Allah. Maha Suci Allah pada pagi dan petang hari. Aku menghadapkan wajahku kepada Tuhan yang telah menciptakan langit dan bumi dengan segenap kepatuhan dan kepasrahan diri, dan aku bukanlah termasuk orang orang yang menyekutukanNya. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku hanyalah kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam, yang tiada satu pun sekutu bagiNya. Dengan semua itulah aku diperintahkan dan aku adalah termasuk orang orang yang berserah diri."

4. Takbir (takbir zawa-id) sebanyak tujuh kali. Di antara setiap takbir, membaca kalimat tasbih yakni:
"Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar."

Artinya:
"Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada ilah kecuali Allah, Allah Maha Besar."

Bacaan setelah setiap takbir ini tidak dibatasi dengan bacaan di atas saja ya. Kamu juga boleh membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah SWT. Dan juga kamu boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut.

5. Setelah akhir takbir ke tujuh, membaca surat Al Fatihah
6. Dilanjutkan dengan membaca surat lainnya
Jika kamu seorang makmum, maka kamu cukup menyimak surat lainnya yang dibacakan imam.
7. Rukuk dengan tuma'ninah
8. Iktidal dengan tuma'ninah
9. Sujud dengan tuma'ninah
10. Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah
11. Sujud kedua dengan tuma'ninah

12. Bangkit dari sujud dan bertakbir untuk rakaat kedua
13. Takbir (takbir zawa-id ) sebanyak lima kali, di antara takbir membaca kalimat tasbih seperti di atas kembali
14. Membaca surat Al Fatihah
15. Dilanjutkan dengan membaca surat lainnya
Sama seperti sebelumnya, jika kamu seorang makmum, kamu cukup menyimak surat lainnya yang dibacakan oleh imam.
16. Rukuk dengan tuma'ninah
17. Iktidal dengan tuma'ninah
18. Sujud dengan tuma'ninah
19. Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah
20. Sujud kedua dengan tuma'ninah
21. Duduk tasyahud dengan tuma'ninah
22. Salam
23. Mendengarkan khotbah
Meskipun hukum mendengarkan khotbah adalah sunah, akan lebih baik jika kamu tetap duduk dan mendengarkannya.

Hukum sholat Idul Fitri.

idul fitri  zaman jepang © 2019 brilio.net

foto: istimewa

Sholat Idul Fitri memiliki hukum sunah muakkad karena Rasulullah SAW selalu mengerjakannya.

Sedangkan menurut pendapat imam Abu Hanifah, hukumnya fardhu 'ain dan menurut imam Ahmad hukumnya fardhu kifayah.

Sholat Idul Fitri disunnahkan baik bagi orang yang mukmim ataupun musafir, merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan.

Hukum sholat Idul Fitri bagi wanita haid

Lalu bagaimana hukumnya bagi wanita yang sedang menjalani masa haid? Hal ini menjadi pertanyaan banyak orang, apakah ia perlu datang sholat Idul Fitri atau tidak.

Dalam hadist dari Ummu 'Athiyah melaksanakan sholat Idul Fitri sangat dianjurkan, bahkan untuk wanita yang sedang berhalangan pun tetap dianjurkan untuk datang meskipun harus menjauhi tempat sholat.

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat 'ied (Idul Fitri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beranjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat." (HR Muslim no. 890, dari Muhammad, dari Ummu 'Athiyah)