Brilio.net - Bulan Ramadhan 2020 akan segera berakhir. Melaksanakan puasa tanpa adanya hari bolong tentu jadi kebahagiaan sendiri. Akan ada rasa nikmat juga dalam menyambut hari kemenangan Idul Fitri.

Tapi ada juga sebagian orang yang terpaksa berhalangan untuk menjalankan ibadah puasa penuh. Misalnya karena sakit, hamil, menyusui, haid ataupun nifas.

Nah dengan begitu, orang yang tidak bisa menjalani puasa perlu menggantinya ketika Ramadhan berakhir. Bahkan, orang yang meninggal dunia saat Ramadhan pun membayar ganti yang dilakukan oleh keluarga yang ditinggalkan.

Sebab, puasa Ramadhan merupakan ibadah untuk Allah dan jika ditinggalkan maka dianggap sebagai utang kepada Allah SWT. Jika kamu tidak membayarnya selama di dunia, maka akan ditagih Allah saat berada di akhirat kelak.

Sebagai gantinya, kamu harus mengganti puasa di lain waktu atau membayar fidyah. Fidyah secara bahasa artinya menebus dan mengganti.

Fidyah merupakan sejumlah harta benda atau makanan dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang sudah ditinggalkan.

Lalu bagaimana cara membayar fidyah untuk orang yang sudah meninggal dunia? Seperti apa ketentuannya?

Tata cara membayar fidyah orang meninggal dunia.

Membayar fidyah orang meninggal © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Mungkin kamu pernah menemukan kejadian, seseorang tidak sempat membayar fidyah karena ia sudah meninggal dunia. Hal ini bisa sangat terjadi dalam kehidupan sehari-hari kita.

Sebagai solusinya harus ada pengganti untuk puasa yang tidak bisa dijalankan tersebut. Hal ini dijelaskan Abu Syuja';

"Barangsiapa memiliki utang puasa ketika minggal dunia, hendaklah dilunasi dengan cara memberi makan (kepada orang miskin), satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud."

Satu mud berarti 1/4 sho'. Sedangkan satu sho' sekitar 2,5 – 3,0 kilogram.

Pembayaran fidyah ini dilakukan oleh kerabat terdekat atau orang yang diizinkan atau ahli waris. Ketentuan ini dijelaskan dalam hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuaskan dirinya." (HR Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 14147).

Ketentuan ini juga diperkuat dengan hadits dari Ibnu 'Abbas, ia berkata:

"Ada seseorang pernah menemui Rasulullah SAW lantas ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qodho' puasanya atas nama dirinya?" Beliau lantas bersabda, "Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?" "Iya,", jawabnya. Beliau lalu bersabda, "Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi." (HR Bukhari no. 1953 dan Muslim no. 1148).

Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata, "Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunas utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qodho'. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya." (HR. Abu Daud no. 2401, shahih kata Syaikh Al Albani).

Bisa disimpulkan, bahwa orang yang memiliki utang puasa dan terlanjur meninggal dunia sebelum melunasinya, maka bisa ditempuh dengan dua cara membayar puasa:

1. Membayar utang puasa dengan kerabatnya melakukan puasa.

2. Menunaikan fidyah.

Niat membayar fidyah orang meninggal.

Membayar fidyah orang meninggal © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Lafal niat membayarkan puasa orang yang meninggal berbeda dengan membayar puasa untuk diri sendiri. Perbedaannya ada pada penyebutan nama orang yang telah meninggal dunia tersebut dalam niat.

"Nawitu shouma ghodin 'an qodhoo i fardho romadhoona (menyebutkan nama orang meninggal yang akan kamu gantikan puasanya) lillahi ta'ala."