Brilio.net - Saat akan memasuki waktu sholat, umat Islam di penjuru dunia pasti akan mendengarkan suara adzan berkumandang dan bersahut-sahutan dari masjid satu dengan masjid lainnya.

Adzan merupakan seruan untuk seluruh umat Islam sebagai tanda masuknya waktu sholat fardhu seperti Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Ketika sudah mendengar suara adzan, hendaknya setiap Muslim segera bergegas mengambil air wudhu dan bersiap sholat berjamaah maupun sendirian.

Orang yang mengumandangkan adzan dan iqomah disebut muadzin. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (23/7), beberapa saat setelah adzan berkumandang, seorang muadzin kemudian mengumandangkan iqomah.

Iqomah secara istilah maknanya adalah pemberitahuan atau seruan bahwa sholat akan segera didirikan dengan menyebut lafadz-lafadz khusus. Hukum iqamah sama dengan hukum adzan, yaitu fardu kifayah. Hukum ini juga tidak berlaku untuk wanita. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:

"Jika telah tiba (waktu) salat, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan untuk kalian. Dan hendak-lah yang paling tua di antara kalian mengimami kalian." (Muttafaq alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/111 no. 631)], Shahiih Muslim (I/465 no. 674)

Allah berfirman dalam Alquran surat At Taubah ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:

Wa azaanum minallaahi wa rasulihii ilan-naasi yaumal-hajjil-akbari annallaaha barii'um minal-musyrikiina wa rasuluh, fa in tubtum fa huwa khairul lakum, wa in tawallaitum fa'lamuu annakum gairu mu'jizillaah, wa basysyirillaziina kafaru bi'azaabin aliim

Artinya:
"Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."

Dalam surat tersebut, kata adzan memiliki arti menyampaikan informasi bahwa Allah serta Rasul melepas diri dari orang-orang musyrik.

2 dari 3 halaman

Syarat Adzan dan Iqomah.

foto: freepik

Terdapat syarat adzan dan iqomah yang harus dipenuhi oleh seorang muadzin atau seseorang yang akan mengumandangkan adzan serta iqomah yaitu sebagai berikut:

1. Telah masuk waktu sholat.

Syarat sah adzan dan iqomah adalah telah masuknya waktu sholat, sehingga adzan dan iqomah yang dilakukan sebelum waktu sholat masuk, maka tidak sah. Akan tetapi terdapat pengecualian pada adzan Subuh. Adzan Subuh diperbolehkan untuk dilaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan ketika waktu subuh tiba (terbitnya fajar shadiq).

2. Berniat.

Hendaknya seseorang yang akan adzan dan iqomah berniat di dalam hatinya (tidak dengan lafadz tertentu) bahwa ia akan melakukan adzan dan iqomah ikhlas untuk Allah semata.

3. Dikumandangkan dengan bahasa Arab.

Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan dan iqomah jika menggunakan bahasa selain bahasa Arab. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ulama dari Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi'i.

4. Tidak ada kata dalam pengucapan lafadz adzan yang mengubah makna.

Maksudnya adalah hendaknya adzan dan iqomah terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa mengubah makna adzan dan iqomah. Lafadz-lafadz adzan dan iqomah harus diucapkan dengan jelas dan benar.

5. Lafadz-lafadznya diucapkan sesuai urutan.

Hendaknya lafadz-lafadz adzan dan iqomah diucapkan sesuai urutan sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih.

6. Lafadz-lafadznya diucapkan bersambung.

Maksudnya adalah hendaknya antara lafadzh adzan dan iqomah yang satu dengan yang lain diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah perkataan ataupun perbuatan di luar adzan dan iqomah. Akan tetapi diperbolehkan berkata atau berbuat sesuatu yang sifatnya ringan seperti bersin.

7. Adzan dan iqomah diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di tempat muadzin.

Adzan yang dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar oleh orang yang tidak berada di tempat sang muadzin melakukan adzan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengeraskan suara atau dengan alat pengeras suara.

3 dari 3 halaman

Tata Cara Adzan dan Iqomah.

1. Muadzin dalam keadaan suci.

2. Menghadap kiblat.

3. Memasukkan jari ke telinga.

4. Berdiri.

5. Menyambung tiap dua kalimat takbir (2 takbir satu napas).

6. Menambahkan kalimat 'Ash Shalatu Khairum Minannaum' ketika adzan sholat Subuh.

7. Menoleh ke kanan pada kalimat 'Hayya Alas Shalah'.

8. Menoleh kepala ke kiri ketika mengucapakan 'Hayya Alal Falah'.