Brilio.net - Hingga kini Indonesia masih menghadapi masa pandemi. Untuk menjaga kesejahteraan masyarakatkan, pemerintah terus melakukan yang terbaik. Salah satunya dengan memberikan sejumlah bantuan, dari bantuan kuota internet, kartu prakerja, bantuan sosial tunai, subsidi gaji karyawan swasta, dan beras gratis.

Khusus bantuan sosial beras ini disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Bansos beras ini diberikan setiap bulan hingga Oktober 2020.

Dilansir brilio.net dari website Kemensos, untuk mendapatkan bantuan beras ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Berdasarkan data Kemensos, akan ada 10 juta warga yang menerima bansos ini.

Tujuan pemberian bantuan beras gratis ini untuk mengurangi beban pengeluaran KPM PKH khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan berupa sehari-hari.

Syarat untuk mendapatkan beras gratis adalah:

1. Peserta PKH merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi Covid-19. Peserta PKH Kemensos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), di mana data tersebut telah dimutakhirkan.

2. Dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.

3. Program PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar. Dan terakhir, peserta PKH bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Bantuan berupa beras ini sejumlah 15 kg per bulan dan akan diberikan hingga Oktober 2020. Beras yang digunakan sebagai BSB dipasok oleh Perum Bulog.

Bantuan untuk UMKM

Batuan lain juga bisa kamu dapatkan seperti, BLT (bantuan langsung tunai) modal kerja (BMK) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Setiap pelaku usaha masing-masing diberi bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Syarat mendapatkan Banpres (Bantuan Presiden) atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara mendapatkan Banpres (Bantuan Presiden) atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM:

Program bantuan presiden ini untuk usaha mikro sebagai strategi pemerintah untuk membantu masyarakat di tengah pandemi corona. Pendaftaran bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tidak bisa dilakukan secara online. Semuanya melalui proses manual.

Caranya, ajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan. Berikut rinciannya:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Data yang perlu diisi untuk mendapatkan BLT UMKM.

Calon penerima BLT UMKM ini diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan data. Cukup memakai KTP, adapun datanya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang usaha.

5. Nomor telepon.

Cara mengetahui pelaku usaha mikro lolos atau tidak.

syarat dapatkan bantuan beras gratis © 2020 brilio.net

foto: depkop.go.id

Nominal Banpres produktif UMKM untuk usaha mikro Rp 2,4 juta ini akan disalurkan secara langsung kepada penerima, tanpa perlu secara bertahap.

Berikut cara mengetahui siapa saja yang telah memenuhi persyaratan:

1. Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

2. Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan. Hal ini dilakukan supaya dana dapat segera dicairkan.

Cara dan syarat mencairkan dana bantuan UMKM.

Setelah menerima pesan atau informasi resmi terkait lolos sebagai penerima BLT pelaku usaha mikro, dapat mendatangi bank penyalur.

Adapun dokumen yang perlu dibawa saat ke pihak perbankan sebagai berikut:

1. Membawa buku tabungan.

2. Membawa kartu ATM.

3. Membawa identitas diri.

4. Nantinya kamu akan diminta untuk melengkapi dokumen (surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan surat kuasa penerima dana BPUM)

Banpres atau BLT UMKM ini bersifat dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Untuk itu, bantuan ini tidak dipungut biaya dalam penyalurannya.

Bagi penerima yang belum atau tidak memiliki rekening, akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Banpres UMKM ini akan dikirim langsung ke pelaku usaha mikro. Maka dari itu, bantuan ini tidak bisa dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat desa ataupun yang lainnya. Juga, penerimaannya tidak bisa diwakilkan.

Menurut Menkop dan UKM, Teten Masduki, penyaluran bantuan ini diperpanjang hingga 2021. Untuk itu, bagi kamu yang merasa memenuhi segala persyaratan, diharapkan segera mendaftarkan diri.

Bagi yang sudah lolos verifikasi, batas pencairan dana dilakukan maksimal tiga bulan. Apabila melebihi waktu tenggat yang disediakan, maka bank akan mengembalikan dana tersebut kepada pemerintah.