Brilio.net - Zakat termasuk dalam rukun Islam yang keempat. Menurut ajaran Islam, membayarkan zakat menjadi suatu kewajiban bagi seorang muslim yang telah mencapai nisabnya. Kewajiban umat Islam yang satu ini bertujuan untuk mensucikan harta yang dimiliki.

Secara bahasa, zakat diartikan sebagai harta yang dikeluarkan seorang muslim kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat terdiri dari dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum datangnya Idul fitri pada 1 Syawal atau ketika sudah memasuki bulan Ramadhan. Sedangkan, waktu pelaksanaan zakat mal adalah ketika harta kekayaan telah mencapai nisab dan haulnya. Di mana nisab merupakan batas terendah jumlah harta yang dimiliki dan haul adalah waktu yang harus dipenuhi dari kepemilikan harta kekayaan.

Zakat mal sendiri terdiri dari berbagai jenis zakat, salah satunya yaitu zakat perdagangan atau zakat barang dagangan. Tak sedikit orang yang belum mengetahui tentang apa itu zakat perdagangan.

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dimaksud zakat perdagangan yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Untuk lebih lengkapnya, kali ini brilio.net telah merangkum dalil, syarat dan perhitungan zakat barang dagangan yang dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (6/5).

Dalil zakat barang dagangan.

Adapun perintah Allah SWT bagi umatnya untuk membayarkan zakat barang dagang tertuang dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 267 sebagai berikut:

foto: merdeka.com

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji."

Berdasarkan ayat tersebut dimaksudkan agar seorang muslim memberikan zakat dari harta perdagangannya yang berkualitas baik. Dengan begitu, zakat ini bisa menyucikan hartanya karena di dalamnya ada hak para golongan penerima zakat.

Syarat harta zakat barang dagangan.

Berdasarkan laman komunitas muslim online Dompet Dhuafa, terdapat 6 syarat harta yang dapat dikenai zakat perdagangan, di antaranya:

1. Telah mencapai haul.
Artinya harta yang akan dizakatkan telah dikumpulkan selama masa satu tahun Hijriah.

2. Mencapai nisab 85 gram emas.
Emas dijadikan takaran karena sesuai dengan anjuran Rasulullah untuk memberikan harta yang manfaatnya paling besar. Dibandingkan dengan perak, nilai emas jauh lebih besar.

3. Bebas dari utang.
Utang tidak dimasukkan ke dalam hitungan, sehingga harta yang dihitung adalah harta yang bersih.

4. Kadar zakat 2,5 %.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah untuk menetapkan zakat 2,5 % dari harta perdagangan yang dimiliki.

5. Dapat dibayarkan dengan uang atau barang.
Ada ulama yang mengatakan bahwa zakat boleh dibayar berdasarkan uang karena nisabnya menggunakan uang. Namun, ada pula yang menganjurkan boleh uang ataupun barang.

6. Dikenakan pada perseorangan maupun perusahaan.

Jika perusahaan memiliki karyawan nonmuslim, hanya karyawan muslim yang dihitung zakatnya.

Tata cara menghitung zakat barang dagangan.

Dikutip dari laman NU Online mengenai 'Penjelasan tentang Harta Dagangan yang Wajib Dizakati, zakat perdagangan ini dikenal dengan istilah Urudlu al-Tijarah.

Harta dagang sendiri meliputi barang dagangan, harta yang terkumpul setelah proses perdagangan dan piutang dagang, setelah itu dikurangi utang.

Berdasarkan BAZNAS, harta perdagangan yang dikenakan zakat dapat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi dengan utang berjangka pendek (utang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan utang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib membayar zakat barang dagangan.

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai haul (satu tahun).

Adapun cara perhitungan zakat perdagangan sebagai berikut:

2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)

Misalnya zakat perdagangan emas. Aset yang dimiliki Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan utang Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Jika, diasumsikan harga 1 gram emas senilai Rp 900.000, maka angka nisabnya sebesar 85 x Rp 900.000 yaitu Rp 76.500.000. Dengan begitu, aset yang mencapai 100.000.000 sudah memenuhi syarat wajib zakat.

Maka, nilai zakat barang dagangan yang dibayarkan adalah:

2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)
2,5% x (Rp 100.000.000 - 10.000.000)
2,5% x Rp 90.000.000
2.250.000

Dengan demikian, zakat barang dagangan yang wajib dibayarkan yakni sebesar Rp 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).