Jenis-jenis hukum syariat Islam

pengertian syariat Islam © berbagai sumber

foto: unsplash.com

Penyebutan hukum Islam sering digunakan sebagai terjemahan dari sitilah syariat Islam atau fiqih Islam. Adapun beberapa jenis hukum syariat Islam adalah sebagai berikut:

1. Wajib
Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah salat lima waktu, puasa, dan menggunakan jilbab bagi perempuan.
2. Sunnah
Sunnah merupakan sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman.
3. Haram
Haram adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah berbuat zina, mengonsumsi minuman alkohol, bermain judi, menucir, korupsi, dan masih banyak lagi.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya lebih baik daripada mengerjakannya. Contoh perbuatan makruh adalah merokok.
5. Mubah
Mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya, Contoh dari mubah adalah olahraga, menjalankan bisnis, dan sebagainya.

Sumber hukum Islam

pengertian syariat Islam © berbagai sumber

foto: unsplash.com

Hukum Islam tidak hanya menjadi sebuah teori, namun menjadi aturan untuk diterapkan ke dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, sumber hukum Islam diperlukan sebagai solusi yaitu sebagai berikut:

1. Al-Quran
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran. Sebuah kitab suci umat muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan, dan hikmah. Al-Quran juga menjelaskan secara rinci mengenai bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang berakhlak milia.

2. Al-Hadits
Sumber hukum Islam yang kedua adalah al-hadits, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW baik berupa perkataan atau perilaku. Di dalam al-hadits terkandung aturan yang merinci mengenai segala aturan yang masih global dalam Al-Quran. Kata hadits mengalami perluasan makna hingga disinonimkan dengan sunnah maupun ketetapan dari Rasulullah SAW.

3. Ijma'
Ijma' merupakan kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama. Ijma' yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat.

4. Qiyas
Sumber hukum Islam yang keempat adalah qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al-Quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya.

Sumber: Rohidin. 2016. Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books.