Pengertian sholat qashar

pengertian, syarat, dan tata cara salat qashar © berbagai sumber

foto: unsplash.com

Secara bahasa, qashar berarti meringkas, sedangkan sholat qashar adalah meringkas salat wajib empat rakaat menjadi dua rakaat. Mengqashar sholat bagi orang yang memenuhi syarat hukumnya boleh dilakukan karena merupakan bagian dari rukhsah atau keringanan dalam melaksanakan sholat. 

Sholat yang boleh siqashar adalah sholat zuhur, ashar, dan isya'. Sholat magrib dan subuh tidak boleh diqashar karena jumlah rakaatnya kurang dari empat rakaat. Selain itu, jika sholat subuh dipendekkan maka rakaat yang tersisa hanya satu rakaat saja dan hal tersebut tidak ada dalam sholat fardu. Sholat magrib juga tidak bisa dipendekkan karena merupakan sholat ganjil di sore hari.

Pendapat para ahli fiqih yang beragam yang menyatakan bahwa sholat qashar wajib, sunnah, atau sekadar keringanan yang dipersilakan bagi musafir untuk memilihnya. Berikut adalah pandangan dari kalangan mazhab, yaitu sebagai berikut:

1. Menurut mazhab Hanafi, mengqashar sholat adalah kewajiban yang disertai dengan niat. Kewajiban bagi musafir di setiap sholat yang empat rakaat hanyalah dua rakaat saja dan tidak boleh menambahkannya dengan sengaja.

2. Menurut mazhab Maliki, qashar dasar hukumnya sunnah karena Nabi SAW melakukannya.

3. Menurut mazhab Syafi'i, qashar merupakan kemudahan yang diperbolehkan untuk memilih, maka bagi musafir dipersilakan untuk menyempurnakan jumlah rakaat atay mengqasharnya.

4. Menurut mazhab Hambali, qashar merupakan kemudahan yang diperbolehkan untuk memilih antara menyempurnakan atau mengqashar, tetapi mengqashar sholat lebih baik secara mutlak. Hal ini karena Nabi SAW melakukannya, begitu pula dengan Khulafaur Rasyidin.