Pengertian Pancasila

 pengertian Pancasila beserta fungsi dan makna masing-masing lambangnya © berbagai sumber

foto: Wikimedia Commons/Badjra Bagaskara

Secara etimologi, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yaitu "Panca" yang berarti lima dan "sila" yang berarti dasar. Sila juga memiliki arti sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab; akhlak dan moral. Sedangkan, Pancasila secara istilah dimaknai sebagai lima prinsip dasar negara.

Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit pada abad XIV. Dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular, Pancasila memiliki arti "berbatu sendi yang lima". Kemudian, istilah Pancasila kembali diangkat oleh Soekarno saat merumuskan dasar negara Indonesia pascakemerdekaan.

Pascakemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang sebagai saran untuk melengkapi alat-alat kelengkapan negara yang telah merdeka. Dalam sidang tersebut telah berhasil mengesahkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang selanjutnya dikenal dengan nama UUD 1945.

Naskah Pancasila yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.