Brilio.net - Kata baku dapat diartikan sebagai kata yang sudah benar dari segi aturan ejaan kaidah bahasa Indonesia. Kaidah bahasa Indonesia dikenal sebagai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) atau disebut sebagai tata bahasa baku.

Kata baku juga dapat dipahami sebagai kata yang diucapkan atau ditulis oleh seseorang sesuai dengan kaidah dan pedoman yang dibakukan. Kaidah standar yang dimaksud dapat berupa pedoman EYD, tata bahasa baku, dan kamus. Kata baku digunakan pada kalimat resmi atau ragam bahasa baku baik secara lisan maupun tulisan.

Kata baku dalam bahasa Indonesia juga memiliki ciri-ciri seperti digunakan dalam situasi resmi, tidak dicampuri oleh dialek tertentu, serta memenuhi fungsi gramatikal. Kata baku dalam bahasa Indonesia memiliki beberapa fungsi seperti sebagai pemersatu, sebagai pemberi ciri khas, dan sebagai pembawa kewibawaan.

Untuk memahami lebih rinci mengenai kata baku, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Senin (29/8).

Pengertian kata baku

perbedaan kata baku dan tidak baku © berbagai sumber

foto: Pexels/John-Mark Smith

Kata dapat dikatakan sebagai bentuk yang sangat kompleks yang tersusun atas beberapa unsur. Kata dalam bahasa Indonesia terdiri atas satu suku kata atau lebih. Kata juga dapat dimaknai sebagai bagian yang sangat penting dalam kehidupan berbahasa.

Kata baku dan tidak baku sering dijadikan sebagai pembahasan dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia. Kata baku dan tidak baku dalam bahasa Indonesia berhubungan dengan penyerapan kosakata bahasa asing dan berhubungan dengan kaidah penulisan yang benar.

Terdapat beberapa pengertian mengenai kata baku yang dikemukakan oleh para ahli yaitu sebagai berikut:

1. Rini Damayanti menyatakan bahwa kata baku merupakan kata yang digunakan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang telah ditentukan. Dalam kalimat resmi, baik lisan maupun tertulis dengan pengungkapan gagasan secara tepat. Sedangkan kata tidak baku merupakan kata yang digunakan tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang ditentukan, seperti bahasa sehari-hari.

2. Menurut Sulis Setiawati, kata baku adalah kata-kata yang lazim digunakan dalam situasi formal atau resmi yang penulisannya sesuai dengan kaidah-kaidah yang dibakukan.

3. Ketut Dibia menyatakan bahwa kata baku adalah kata yang tidak bercirikan bahasa daerah atau bahasa asing, baik dalam penulisan maupun dalam pengucapannya harus bercirikan bahasa Indonesia.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kata baku adalah kata-kata yang lazim digunakan dalam situasi formal atau resmi yang penulisannya sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan.