deposito dan penjabarannya © berbagai sumber foto: unsplash.com

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan pihak bank. Deposit berasal dari bahasa Inggris "timedeposit" yang berarti simpanan uang yang penarikannya dapat dilakukan kembali setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara deposan dan depositaris.

Dalam UU Perbankan dijelaskan, deposito sebagai jaminan kredit bank tentu menjadi hal yang sangat menguntungkan karena dari sisi ketersediaan nilai yang akan diperoleh bank ketika suatu kredit bermasalah dapat dikatakan telah terjamin. Deposit sebagai jaminan utang merupakan benda bergerak dan deposito merupakan salah satu objek jaminan gadai.

Di dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 juga dijelaskan, pemilik deposito harus memberikan kuasa kepada pemegang gadai atau pihak bank untuk melakukan pencairan deposito dalam hal pemilik deposito, memudahkan kreditur mengambil pelunasan.

Jenis-jenis deposito

deposito dan penjabarannya © berbagai sumber foto: Unsplash/Towfiqu barbhuiya

Secara garis besar terdapat tiga jenis deposito yaitu deposito berjangka, deposito harian, dan sertifikat deposito.

1. Deposito Berjangka (time deposit)

Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan pihak bank bersangkutan. Jenis deposito ini juga menjadi salah satu jenis simpanan paling banyak dikenal dan digunakan masyarakat.

Deposito berjangka dikeluarkan atas nama deposan sehingga tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Setiap deposito memiliki jangka waktu yang beragam mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 24 bulan. Masing-masing jangka waktu tersebut memiliki suku bunga yang berbeda sesuai dengan kebijakan bank penyelenggaranya.

Secara umum, deposito tidak dapat dicairkan sebelum jangka waktu jatuh tempo. Namun, jika deposan memiliki keperluan yang mendesak, pihak bank dapat mempertimbangkan kebijakan pencairan walaupun belum jatuh tempo.

2. Deposito Harian (deposit on call)

Deposit harian adalah simpanan pihak ketiga pada pihak bank yang memiliki jangka waktu mulai dari satu sampai tiga puluh hari. Penarikannya dapat dilakukan setiap hari dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak bank. Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan satu hari sebelum pencarian atau satu minggu sebelum pencairan.

Risiko yang melekat pada deposito harian membuat tingkat bunga yang diberikan menjadi lebih rendah daripada deposito berjangka.

3. Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito adalah salah satu bentuk simpanan berjangka yang diterbitkan pihak bank dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Sertifikat deposito memiliki jangka waktu yang sama dengan deposito berjangka yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.