Brilio.net - Bank merupakan suatu badan usaha yang memiliki kegiatan utama untuk menerima simpanan dari masyarakat. Kemudian dialokasikan ke masyarakat kembali untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, bank ikut serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan juga menyediakan beragam program penyimpanan, salah satunya adalah deposito.

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Namun pada perkembangannya, saat ini sudah banyak bank yang memberikan fasilitas penarikan deposito yang dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Simpanan dalam bentuk deposito juga memliki beberapa keuntungan bagi nasabah dan pihak bank. Nah, untuk memahami dan mengetahui lebih rinci mengenai deposito, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (22/6).