Brilio.net - Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Rangkaian bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus hingga yang paling keras. Mulai berhubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.

Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai pengertian bela negara, ciri, tujuan, manfaat, dan jenis-jenisnya.

Pengertian Bela Negara

bela negara  © liputan6.com

foto : pixabay.com

Dikutip dari buku "Pengembangan Pendidikan Bela Negara di Madrasah/Sekolah" oleh Abdul Kadir Ahmad, Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Hal itu berarti secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara.

Bela negara terkait erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Berdasarkan UU, bela negara pasal 9 ayat (1), UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang melaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Dalam pelaksanaannya, seseorang bisa melakukan bela negara baik secara fisik maupun non-fisik.

Bela negara secara fisik bisa dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara itu, bela negara secara non-fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.

Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa, kamu bisa membuktikan dan berproses sebagai warga negara yang bersedia berbakti pada bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara.

Fungsi dan Tujuan Bela Negara

bela negara  © liputan6.com

foto : pixabay.com

1. Fungsi Bela Negara

Berikut ini beberapa fungsi bela negara:

- Mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
- Menjaga keutuhan wilayah negara.
- Merupakan kewajiban setiap warga negara.
- Merupakan panggilan sejarah.

2. Tujuan Bela Negara

Sedangkan tujuan bela negara, di antaranya:

- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
- Melestarikan budaya.
- Menjalankan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
- Menjaga identitas dan integritas bangsa atau negara.

Manfaat dan Unsur-Unsur Bela Negara

bela negara  © liputan6.com

foto : pixabay.com

3. Manfaat Bela Negara

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:

- Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.
- Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antarsesama rekan seperjuangan.
- Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
- Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai kemampuan diri.
- Melatih jiwa kepemimpinan dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
- Membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut oleh individu.
- Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama.
- Melatih kecepatan, ketangkasan, dan ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
- Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin.
- Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antarsesama.

4. Unsur-Unsur Bela Negara

bela negara  © liputan6.com

foto : pixabay.com

Unsur-unsur bela negara, di antaranya:

- Cinta tanah air.
- Kesadaran berbangsa dan bernegara.
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara.
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
- Memiliki kemampuan awal bela negara.

Dasar Hukum dan Contoh Bela Negara

5. Dasar Hukum Bela Negara

Dasar hukum untuk pelaksanaan bela negara di Indonesia, telah dimuat di berbagai aturan, yakni dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1-5, serta ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara.

Ada beberapa pembahasan tentang bela negara yang telah tercantum dalam UUD 1945, antara lain:

a. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: tercantum bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
b. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: tercantum bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
c. Pada pasal 27 dan 30 dapat disimpulkan membela negara merupakan kewajiban dari seluruh warga negara.

Selain pasal-pasal di atas, ada beberapa dasar hukum dan peraturan mengenai bela negara yang menegaskan tentang kewajiban bela negara, yaitu:

- Undang-Undang No.20 Tahun 1982 yang menyatakan tentang ketentuan pokok Hankam Negara RI yang diubah oleh Undang-Undang No.1 Tahun 1988.

- Undang-Undang No.3 Tahun 2002 yang menyatakan tentang pertahanan negara.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 yang menyatakan tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.

- Undang-Undang No.56 Tahun 1999 menyatakan tentang rakyat terlatih.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 yang berisi tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.

- Tap MPR No.VI Tahun 2000 berisi tentang pemisahan TNI dengan POLRI.

- Tap MPR No.VII Tahun 2000 berisi tentang peranan TNI dan POLRI.
Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 s/d 5 dan pasal 27 ayat 3.

6. Contoh Bela Negara

bela negara  © liputan6.com

foto : pixabay.com

Adapun contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan, yaitu:

- Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga (lingkungan keluarga).
- Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga).
- Meningkatkan iman, takwa, dan iptek (lingkungan sekolah).
- Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah).
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam bermasyarakat (lingkungan masyarakat).
- Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat).
- Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara).
- Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara).