Brilio.net - Secara umum pajak adalah pungutan atau iuran yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat berdasarkan undang-undang yang hasilnya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam kegiatan program kerjanya. Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban bagi warga negara, sebab pajak merupakan sumber bagi negara untuk melakukan pembangunan.

Dengan membayarkan pajak, maka pembangunan-pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah akan lebih optimal, selain itu masyarakat juga akan merasakan manfaatnya seperti pembangunan fasilitas umum, jalan tol atau jalan raya, pembangunan jembatan, dan lain sebagainya.

Ketentuan membayar pajak sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 A yang berbunyi "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang".

Sebagai warga negara yang taat akan aturan, selain membayar pajak, kamu juga harus mengetahui pengertian, fungsi, dan jenisnya dari pajak. Seperti dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (3/5).