Brilio.net - Secara umum, kudeta adalah suatu cara penggulingan kekuasaan atau pengambilalihan kekuasaan secara paksa dari tangan penguasa. Kudeta dapat dilakukan oleh golongan tertentu seperti militer maupun sipil serta dilakukan secara keras karena terdapat unsur paksaan.

Kata kudeta juga dapat diartikan sebagai suatu kegiatan dijalankan oleh pihak atau golongan yang sudah berkuasa dengan melemahkan atau menyingkirkan orang atau lembaga lain yang mengambil bagian dalam pemerintahan.

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai kudeta dan jenis-jenisnya, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Selasa (12/7).

Pengertian kudeta.

kudeta beserta jenis dan contohnya © berbagai sumber

foto: Unsplash/Clay Banks

Kudeta adalah sebuah tindakan penggulingan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara ilegal bahkan bersifat brutal. Kudeta juga merupakan tindakan inkonstitusional berupa pengambilalihan kekuasaan, penggulingan kekuasaan sebuah pemerintahan negara dengan menyerang melalui tindakan strategis, taktis, politis, dan legitimasi pemerintahan untuk menerima penyerahan kekuasaan dari pemerintahan yang digulingkan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kudeta adalah perebutan kekuasaan dengan secara paksa. Pada dasarnya, kudeta merupakan sebuah perbuatan tindak pidana, namun perbuatan pidana itu akan lenyap apabila kudeta sukses karena adanya legitimasi politik dari rakyat dan militer.