Brilio.net - Korupsi acap kali terdengar di telinga dan bukan suatu permasalahan yang asing. Kata korupsi berasal dari bahasa latin 'corruptio' atau 'corruptus' yang memiliki makna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, dan menyogok.

Dalam artian yang lebih luas, korupsi adalah sebuah penyalahgunaan jabatan oleh pejabat resmi publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Namun, batasan tindak korupsi nggak hanya berputar pada kerugian negara, melainkan seluruh tindakannya dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi.

Bentuk korupsi tentunya berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima layanan, hingga berat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Korupsi saat ini sering dikaitkan dengan politik, ekonomi, kebijakan pemerintahan dalam masalah sosial maupun internasional serta pembangunan nasional. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang diartikan secara harfiah adalah pemerintahan oleh para pencuri, bahwa seseorang pura-pura bertindak jujur padahal tidak sama sekali. Mereka tidak patuh akan tangunggung jawabnya.

Lebih lanjut, berikut dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, ketahui pengertian, jenis, dampaknya dari korupsi, Rabu (17/5).