Brilio.net - Pernikahan merupakan sebuah momen sakral untuk mengikat janji suci antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan merupakan momen yang dihalalkan dalam setiap agama. Pernikahan menjadi sebuah acuan bagi setiap orang untuk membina rumah tangga bersama orang yang dicintainya.

Dari sebuah pernikahan, pasangan membuka lembaran baru. Mereka membuka jenjang kehidupan baru bersama pasangan yang telah terikat dalam janji suci. Gelaran acara pernikahan pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang melangsungkan pernikahan dengan mengikuti adat kedua belah pihak, ada pula yang hanya menikah dengan cara sederhana. Tak sedikit pula yang memilih pernikahan bertema modern bak masyarakat negara barat.

Mengenai tempat berlangsungnya momen bahagia tersebut, orang juga punya pilihannya masing-masing. Bahkan ada yang memilih untuk mengikat janji suci di luar negeri. Alasannya beragam, ada yang memang bermimpi untuk bisa menikah di negara tersebut atau ingin merasakan momen yang berbeda. Seperti halnya Syahrini dan Reino Barack, mereka melangsungkan pernikahan di Masjid Camii, Tokyo, Jepang, pada 27 Februari 2019. Belum diketahui secara pasti alasan mereka menggelar pernikahan jauh dari Indonesia.

Melihat fenomena menikah di luar negeri, pastinya membuat sebagian orang penasaran. Bagaimana cara untuk menikah di luar negeri? Apakah ada aturan khusus yang harus dipenuhi untuk bisa menikah di luar negeri?

Fenomena menikah di luar negeri menjadi sorotan lantaran banyak dilakukan oleh sederet selebriti. Pernikahan selebriti ini mengundang tanda tanya terkait legalisasi pernikahan mereka di luar negeri. Seperti apa sih prosedur yang mereka jalani untuk bisa melangsungkan pernikahan di luar negeri? Mungkin buat kamu yang tertarik atu penasaran bagaimana prosesnya, berikut ulasan brilio.net yang dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/2).

1. Penuhi persyaratan administrasi untuk menikah di luar negeri.

syarat WNI nikah di luar negeri istimewa

foto: pixabay.com

Bagi kamu yang tinggal di luar negeri dan ingin menikah negara tersebut, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi. Syarat ini juga berlaku bagi mereka yang hanya ingin mengadakan acara pernikahan di luar negeri. Kamu harus memenuhi beberapa surat di antaranya:

- Surat Izin dari orangtua atau wali

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat Polres

- Surat Pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus Janda atau Duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat harus bermaterai 6000 disertai dengan photocopy Akta Cerai, dan memperlihatkan aslinya

- Surat Pengantar dari RT/RW tempat berdomisili sesuai KTP

- Surat Pengantar dari Lurah atau Kepala Desa, yaitu form N1, N2, dan N4. Sebagai keterangan N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orangtua), N4 surat keterangan orangtua.

- Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA kecamatan. Membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan KTP orangtua, serta foto berlatar biru dengan ukuran 4×6, 3×4, 2×3. Masing-masing ukuran berjumlah tiga lembar.

- Visa ke negara tujuan yang approved

- Paspor

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

- Akta lahir yang sudah diterjemahkan

Semua berkas diberikan ke kelurahan. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, kamu akan mendapatkan surat pengantar dan selanjutnya mengurus surat administrasi syarat menikah di luar negeri ke Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan muslim. Sementara bagi agama nonmuslim segala persyaratan diurus di kantor catatan sipil.

Dari KUA atau kantor catatan sipil, kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Numpang Nikah. Setelah semuanya beres, kamu tinggal datang ke kedutaan besar negara tujuan untuk menikah. Nanti semua dokumen syarat untuk menikah di luar negeri akan diterjemahkan. Apabila sudah mendapatkan izin dari kedutaan besar, maka selanjutnya pihak kedutaan besar akan menghubungi pihak instansi pernikahan di negara tujuanmu.

2. Melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

syarat WNI nikah di luar negeri istimewa

foto: pixabay.com

Bagi kamu yang hendak melangsungkan pernikahan di luar negeri, jangan sepelekan syarat yang satu ini. Kamu wajib melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor perwakilan Indonesia di negara tempat perkawinan berlangsung. Jika tidak melapor, aksesnya bisa berujung pada masalah hukum perkawinan.

Syarat menikah di luar negeri telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut menyebutkan dua tugas yang harus dilakukan pasangan WNI yang melakukan perkawinan di luar negeri. Pertama, mencatatkan perkawinan tersebut pada instansi yang berwenang di negara tempat berlangsungnya perkawinan. Jika di negara itu tak ada lembaga yang mengurusi pencatatan perkawinan bagi orang asing, maka pencatatan dilakukan perwakilan Indonesia di negara tersebut. Kedua, melaporkan perkawinan itu ke perwakilan Republik Indonesia di tempat tersebut.

3. Persyaratan usai menikah di luar negeri.

syarat WNI nikah di luar negeri istimewa

foto: pixabay.com

Usai resmi menikah di luar negeri, bukan berarti kamu sudah bebas untuk berbagai pengurusan. Kamu harus melakukan beberapa prosedur agar pernikahan juga resmi di mata hukum Indonesia. Hal ini sudah tercantum pada Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi, “Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri.”

Ada pula undang-undang berikutnya yang menjelaskan hal serupa pada pasal 37 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Pelaporan atau pendaftaran perkawinan yang dilakukan luar negeri di Indonesia dilakukan selambat lambatnya 30 hari sejak yang bersangkutan tiba di Indonesia. Bukti kedatangan bisa dibuktikan dengan cap imigrasi yang ada di paspor."