Brilio.net - Pandemi Covid-19 hingga kini masih dirasakan. Di tengah situasi seperti ini pemerintah menganjurkan masyarakatnya untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota maupun luar negeri jika tidak terlalu mendesak. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus.

Tak hanya itu saja, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan social distancing, menggunakan masker dan menghindari kerumunan. Bahkan beberapa daerah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengingat jumlah orang yang positif meningkat.

Pemerintah juga telah membuat kebijakan rapid test sebagai langkah dalam mencegah penularan covid-19. Lalu apa sih rapid test itu? Dilansir dari covid19.go.id, rapid test atau tes cepat corona covid-19 merupakan tes yang bertujuan untuk mendeteksi dini kasus Covid-19 sehingga pemerintah bisa melakukan tindakan tepat untuk penyebaran virus.

Apakah semua orang diwajibkan untuk melakukan rapid test? Sejauh ini orang melakukan rapid test ketika hendak berpergian atau dirasa perlu melakukan untuk pengawasan diri.

Dilansir dari liputan6.com, rapid test hanya dilakukan kepada orang yang berisiko tertular corona Covid-19. Seperti pernah berkontak langsung dengan orang sakit Covid-19, pernah berada di negara penularan lokal, dan memiliki gejala demam atau gangguan sistem pernapasan.

Bagi kamu yang merasa sehat tidak perlu melakukan rapid test. Cukup dengan selalu menjaga kebersihan, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan lainnya.

Ada tiga kategori yang harus menjalani rapid test, yakni OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Status tersebut akan ditentukan oleh petugas kesehatan. Berikut penjelasannya yang dilansir brilio.net dari covid19.go.id, Rabu (30/9).

 

1. OTG (Orang Tanpa Gejala)

syarat dan biaya ikut rapid test Covid-19 © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Status OTG diberikan kepada masyarakat yang tidak menunjukan gejala tetapi pernah melakukan kontak erat dengan pasien positif corona. Mereka harus melakukan pengecekkan diri, hal ini guna mencegah penularan. Pasalnya terkadang orang tidak merasakan gejala apapun, padahal positif Covid-19.

 

2. ODP (Orang Dalam Pemantauan)

syarat dan biaya ikut rapid test Covid-19 © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Status ini diberikan kepada masyarakat yang mengalami demam tinggi diatas 38 derajat Celcius, pilek dan sakit tenggorokan seperti batuk. Dia harus waspada, karena itu merupakan gejala umum dari terjangkitnya corona covid-19.

Status OPD juga ditetapkan kepada masyarakat yang pernah berada di daerah dengan penularan lokal. Melakukan rapid test sangat dianjurkan bagi mereka, karena jika mereka positif maka akan cepat mendapatkan penanganan.

 

3. PDP (Pasien Dalam Pengawasan)

syarat dan biaya ikut rapid test Covid-19 © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Ada tiga kondisi yang bisa ditetapkan sebagai PDP. Yang pertama adalah masyarakat yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pernah berada dalam daerah penularan lokal.

Lalu mereka yang mengalami demam dan pernah berkontak dengan pasien positif. Dan, satu lagi adalah masyarakat yang mengalami ISPA berat atau pneumonia berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

 

Cara pakai, lepas, & buang masker yang benar agar terhindar Corona

Banyak orang beranggapan bahwa virus Corona ini mirip dengan penyakit influenza. Namun para ahli berpendapat bahwa mereka tidak bisa memastikan lebih lanjut hingga data yang masuk lebih banyak. Tetapi mereka memperkirakan sejauh ini 1 persen virus Corona terjangkit pada anak muda dan lebih dari 3 persen terjangkit pada mereka yang berusia lanjut dan memiliki riwayat penyakit.

Jika dibandingkan dengan flu musiman, hanya 1 persen dan diperkirakan menyebabkan kematian sekitar 400.000 orang setiap tahunnya secara global. Sementara SARS dan virus sejenisnya memiliki tingkat kematian lebih dari 10 persen. Namun WHO yakin bahwa COVID-19 ini bisa diperangi dengan bekerja sama dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Selain untuk tidak keluar rumah selama beberapa hari ke depan dan membersihkan lingkungan rumah, orang juga harus memahami bagaimana cara memakai, melepas dan membuang masker secara benar agar virus Corona tidak menyebar. Berikit ini cara yang benar melakukannya seperti dilansir brilio.net dari who.int, Rabu (30/9).

1. Ingat, masker medis hanya boleh digunakan oleh petugas kesehatan, perawat, dan individu dengan gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.

2. Sebelum menyentuh masker, bersihkan tangan dengan sabun atau air berbasis alkohol.

3. Sebelum menggunakan masker, periksa terlebih dahulu apakah ada lubang atau kotoran yang menempel.

4. Orientasikan sisi mana yang merupakan sisi atas (tempat strip logam berada).

5. Pastikan sisi masker yang tepat menghadap ke luar (sisi berwarna).

6. Letakkan masker ke wajah kamu. Jepit strip logam atau tepi kaku masker sehingga membentuk di bagian hidung.

7. Tarik masker ke bawah sehingga menutupi mulut dan dagu.

8. Setelah digunakan, lepas masker: Caranya, lepaskan loop elastis dari belakang telinga sambil memegang masker agar tidak tersentuh wajah dan pakaian kamu. Hal ini karena permukaan masker bisa saja berpotensi terkontaminasi virus.

9. Buang masker ke tempat sampah setelah digunakan.

10. Bersihkan tangan setelah menyentuh masker dan membuangnya ke tempat sampah. Gunakan pembersih tangan berbasis alkohol, jika perlu cuci tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih.