Brilio.net - Desentralisasi adalah suatu bentuk sistem pemerintahan yang berkaitan dengan otonomi daerah atau disebut dengan pemindahan kekuasaan. Penerapan desentralisasi dapat memberikan keuntungan bagi daerah yang menerapkannya.

Sistem pemerintahan ini berperan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan. Desentralisasi dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah untuk meningkatkan kegiatan ekonomi daerah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Desentralisasi memiliki beberapa tujuan seperti pendidikan politik, latihan kepemimpinan politik, stabilitas politik, kesamaan politik, akuntabilitas, dan daya tanggap. Nah, untuk mempelajari lebih rinci mengenai desentralisasi, brilio.net telah merangkum pengertian serta jenis-jenis desentralisasi dari berbagai sumber pada Rabu (6/7).

Pengertian desentralisasi

pengertian desentralisasi © berbagai sumber

foto: Unsplash/Patrick Perkins

Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atau kekuasaan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh fungsi manajemen dan administrasi pemerintahan dari pemerintah pusat dan lembaga-lembaganya. Kebijakan desentralisasi di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menunjukkan bahwa awal tahun 2001 menjadi landasan pacu terjadinya desentralisasi pemerintahan secara masif dan drastis.

Perwujudan dari desentralisasi adalah otonomi daerah, di mana pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada perkembangannya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ternyata belum mampu memberikan solusi mengenai desentralisasi di Indonesia, sehingga pemerintah merevisi undang-undang tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Beberapa penjelasan mengenai desentralisasi menurut para ahli:

1. Menurut Rondenelli, desentralisasi berarti pemindahan atau penyerahan perencanaan, membuat keputusan atau otoritas manajemen dari pemerintah pusat dan perwakilannya kepada organisasi lapangan, unit-unit pemerintah yang lebih rendah, badan hukum publik, penguasa wilayah luas maupun regional serta para ahli fungsional.

2. Menurut Hendratno, desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan dari pusat kepada daerah-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah). Pemerintah daerah diharapkan dapat membantu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat karena tugas-tugas yang sudah terdesentralisasi dapat membantu pemerintah pusat untuk mengurus negara pada daerahnya masing-masing.

3. Malysheva juga turut memberikan penjelasan mengenai desentralisasi yaitu mentransfer kekuatan dari pusat ke tingkat regional atau daerah dengan memberikan fungsi-fungsi manajemen kepada otoritas lainnya.

Berdasarkan definisi menurut para ahli dapat disimpulkan bahwa desentralisasi merupakan sebuah proses penyerahan wewenang dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah agar urusan tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah.