Desa adalah susunan pemerintahan terkecil © 2022 berbagai sumber foto: freepik.com

Berikut pengertian desa menurut pendapat para ahli.

1. William Ogburn, 1953.
Desa adalah keseluruhan organisasi kehidupan sosial pada suatu wilayah dengan batas-batas tertentu.

2. Sutardjo Kartohadikusumo, 1953.
Desa adalah suatu kesatuan hukum yang menjadi tempat tinggal masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengadakan pemerintahan sendiri.

3. P. J. Bouman.
Desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa rubu orang yang hampir semuanya saling mengenal. Kebanyakan di dalamnya hidup sebagai petani, perikanan, dan usaha-usaha yang dapat dipengaruhi hukum dan kehendak alam. Sementara itu, di dalam desa terdapat banyak ikatan keluarga yang rapat, ketaatan pada tradisi, dan kaidah-kaidah sosial.

4. Bintarto, 1089.
Jika ditinjau dari letak geografis, dapat dikatakan bahwa desa adalah hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dan lingkungannya. Lingkungan yang dimaksud meliputi unsur-unsur fisiografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultur yang saling berinteraksi.

5. Misra, 1962.
Desa bukan hanya merupakan kumpulan tempat tinggal, tetapi juga merupakan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya 50 hingga 1.000 are.