Brilio.net - Indonesia merupakan salah satu dari banyak negara di dunia yang menganut sistem demokrasi.

Demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani, demos yang artinya rakyat atau khalayak manusia, dan kratia yang artinya hukum. Secara etimologis, demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat.

Lantas, bagaimana demokrasi dalam pandangan Islam? Demokrasi memang bukan diktum suatu agama, namun tidak sulit menghubungkannya dengan ajaran Islam.

Demokrasi adalah bentuk maju atau sistematika dari cara-cara rakyat untuk bermusyawarah. Jelas di dalam Islam ada prinsip bermusyawarah dalam memutuskan pengaturan hal-hal yang bersifat kepentingan umum.

Hukum demokrasi dalam Islam.

Demokrasi dalam Islam © 2020 brilio.net

foto: freepik

Demokrasi digunakan untuk mencapai kemajuan kemaslahatan bersama. Berkaitan dengan sistem kepemerintahan dalam bernegara, Islam memperjuangkan kesetaraan. Kaidah-kaidah kepemerintahan dalam Islam menekankan prinsip kesetaraan.

Dalam Alquran surat Al Hujurat ayat 13, Allah berfirman:

Demokrasi dalam Islam © 2020 brilio.net

Yaa ayyuhan-naasu innaa khalaqnaakum min zakariw wa unsaa wa ja'alnaakum syu'ubaw wa qabaa'ila lita'aarafu, inna akramakum 'indallaahi atqaakum, innallaaha 'aliimun khabiir

Artinya:
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."

Sementara prinsip musyawarah terdapat dalam surat Al Syura ayat 38, yang berbunyi sebagai berikut:

Demokrasi dalam Islam © 2020 brilio.net


Wallaziinastajaabu lirabbihim wa aqaamus-salaata wa amruhum syuraa bainahum wa mimmaa razaqnaahum yunfiqun

Artinya:
"Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka."

Dari dua ayat tersebut dapat dijelaskan bahwa kaidah demokrasi dalam Islam yang pertama adalah kesetaraan, kedua adalah permusyawarahan.

Prinsip musyawarah ini diperkuat dengan sunah Nabi Muhammad SAW. Rasulullah bermusyawarah dengan para sahabat dalam suatu perkara yang tidak disebutkan dalam Alquran, dan yang Nabi sendiri tidak mendapat perintah langsung dari Allah.

Maka hak para sahabat itu untuk memberi pendapat dan usulan di luar hal yang Nabi sendiri telah pasti akan melakukannnya.

Ada pun kaidah ketiga dalam demokrasi menurut Islam adalah ta'awun. Ta'awun adalah menyatakan adanya tuntutan untuk kerja sama demi kepentingan Tuhan dan kepentingan manusia sendiri. Sama halnya dalam nilai-nilai demokrasi, yakni menekankan kerja sama dan saling tolong menolong.

Setelah ta'awun, kaidah keempat adalah taghyir atau perubahan. Dalam kaidah ini, menyatakan bahwa manusia berperan besar dalam menentukan perubahan hidupnya.

Demokrasi menuntut suatu perubahan, sejalan dengan perkembangan kesadaran manusia yang selalu ingin mengadakan perbaikan.

Allah berfiman dalam surat Al Maidah ayat 44:

Demokrasi dalam Islam © 2020 brilio.net

Innaa anzalnat-tauraata fiihaa hudaw wa nur, yahkumu bihan-nabiyyunallaziina aslamu lillaziina haadu war-rabbaaniyyuna wal-ahbaaru bimastuhfizu ming kitaabillaahi wa kaanu 'alaihi syuhadaa`, fa laa takhsyawun-naasa wakhsyauni wa laa tasytaru bi`aayaatii samanang qaliilaa, wa mal lam yahkum bimaa anzalallaahu fa ulaa`ika humul-kaafirun

Artinya:
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir."