Brilio.net - Fidyah merupakan sejumlah harta benda atau makanan dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang sudah ditinggalkan. Atau secara bahasa artinya menebus dan mengganti.
Puasa yang dimaksud di sini merupakan puasa Ramadhan yang wajib dilakukan bagi umat Islam. Dalil yang menjadi dasar hukum pelaksanaan fidyah adalah surah Al Baqarah ayat 184 yang artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Makna dan kandungan dalam ayat tersebut secara khusus menjelaskan tentang orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah. Adapun yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah yakni sebagai berikut:
1. Orang yang terlambat mengqadha puasa hingga mendapati bulan Ramadhan baru. Sementara hutangnya di tahun lalu belum lunas. Bila ia melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar'i, maka hukum belum membayar utang puasa Ramadhan ini wajib mengqadha puasa atau membayar fidyah sebanyak hari puasa yang di tinggalkan pada tahun lalu.
2. Orang-orang tua renta yang lemah fisiknya dan tidak mampu menjalankan puasa.
3. Orang-orang yang menderita penyakit tertentu, dan jika ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan harapan sembuh sedikit.
4. Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, di mana bila ia berpuasa maka akan membahayakan janin, maka ia harus mengqadha sekaligus membayar fidyah.
5. Ibu menyusui, yang khawatir bila puasa ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits, "Wanita menyusui dan wanita hamil, jika takut terhadap anak-anaknya, maka keduanya berbuka dan memberi makan (fidyah)" (HR Abu Dawud)
6. Orang-orang yang meninggal dengan membawa utang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama si mayit sebanyak jumlah utang puasanya. Hal ini sebagaimana dalam riwayat Ibnu Abbas, "Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qodho'. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya." (HR Abu Daud)
Lalu, bagaimana cara membayar fidyah? Bagaimana hukumnya jika membayar fidyah dengan uang? Berikut cara dan hukum membayar fidyah dengan uang, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (6/7)
(brl/pep)
- Arti Al Bashir dalam Asmaul Husna beserta dalil dan cara meneladaninya
- Arti dari syafakillah beserta perbedaan dan cara untuk menjawabnya
- 4 Resep olahan sup lezat dan tinggi nutrisi buat si kecil, dijamin makan jadi lahap
- Pengertian rendah hati menurut Islam, tujuan dan manfaatnya
- Doa sebelum & sesudah belajar beserta artinya sesuai ajaran Islam
- Sambut diskon kuliner Ramadan ShopeeFood, Vina Maulina ungkap kiat jaga produktivitas kerja saat puasa
- Doa dalam perjalanan beserta arti dan adabnya lengkap
- Doa agar diberi kemudahan dalam segala urusan, wajib dihafalkan