Brilio.net - Kartu Keluarga (KK) sangatlah penting dan harus dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Pasalnya, dalam beberapa hal, KK menjadi salah satu syarat wajib untuk kebutuhan administrasi dokumen negara. Misalnya saja saat melakukan pendaftaran akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masih banyak lainnya.

Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas yang memuat data setiap anggota keluarga seperti Nomor Induk Keluarga (NIK), tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga juga terkadang mengalami perubahan data yang mengharuskan mengganti Kartu Keluarga dengan yang terbaru. Dalam penerapan di lapangan, kartu ini dicetak menjadi rangkap empat yang mana masing-masing akan dipegang kepala keluarga, Ketua RT, kelurahan, dan kecamatan.

Seiring perkembangan zaman, kini setiap orang bisa cek Kartu Keluarga secara online. Padahal sebelumnya, bagi keluarga yang ingin mengecek Kartu Keluarga hanya dapat dilakukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini tentu akan lebih memudahkan dan juga lebih mengefektifkan waktu. Sebab, keberadaan KK ini seringkali digunakan dalam transaksi penting di kehidupan sehari-hari.

Namun sayangnya, tak semua orang tahu cara cek KK secara online. Nah, bagi kamu yang pengin tahu caranya, berikut brilio.net rangkum 5 cara cek Kartu Keluarga (KK) online dari berbagai sumber pada Senin (6/12). Tak perlu khawatir data bocor, kelima cara ini dijamin aman dan mudah untuk dipraktikkan.

1. Melalui situs website.

<img style=

foto: dukcapil.kemendagri.go.id.

 

Cara cek kartu keluarga online yang pertama yaitu lewat situs resmi atau website Disdukcapil Kabupaten/Kota. Di Indonesia sendiri ada beragam Disdukcapil yang tersebar di berbagai wilayah. Sehingga pengecekan Kartu Keluarga online di Dukcapil Kabupaten/Kota ini hanya berlaku untuk warga yang berdomisili wilayah tersebut. Sebab, masing-masing punya sistem pengecekan yang berbeda.

Berikut cara mudah mengecek KK online melalui situs website:

a. Buka tautan link http://dukcapil.kemendagri.go.id/.

b. Klik menu Cek NIK.

c. Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK. Namun, ada juga yang meminta memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.

d. Klik menu Cek NIK.

e. Jika sudah terdaftar, data akan muncul dengan lengkap termasuk nomor KK.

Berikut beberapa situs resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota yang dapat diakses untuk cek kartu keluarga online:

- https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
- https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
- https://www.dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik
- https://disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik
- https://disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik
- https://disdukcapil.bantulkab.go.id
- https://disdukcapil.cianjurkab.go.id
- https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id
- http://disdukcapil.sumutprov.go.id
- https://disdukcapil.sumedangkab.go.id
- https://dindukcapil.rembangkab.go.id
- https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id
- https://disdukcapil.bogorkab.go.id
- https://disdukcapil.kukarkab.go.id

2. Melalui media sosial.

<img style=

foto: Facebook/cc.dukcapil

 

Tak banyak yang tahu bahwa cek Kartu Keluarga bisa dilakukan lewat akun media sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Media sosial yang tersedia di antaranya ada Facebook dan Twitter.

Berikut langkah-langkah cek KK online lewat media sosial.

a. Tulis Ditjen Dukcapil pada kolom pencarian Facebook dan @ccdukcapil untuk Twitter.

b. Kirim direct message (pesan langsung) via inbox dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Perlu diperhatikan, jangan menuliskan data pribadi tersebut di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri. Hal ini untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data.

3. Melalui e-mail.

<img style=

foto: freepik.com

 

Cek Kartu Keluarga online juga dapat dilakukan dengan cara lain loh, yakni melalui email. Kamu bisa mengirimkan e-mail ke Dukcapil Kemendagri.

Berikut langkah-langkahnya:

a. Isi subjek e-mail sesuai dengan kebutuhan.

b. Tulis e-mail dengan format sederhana yang memuat, di antaranya NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan maksud dan tujuan permintaan nomor KK.

c. Selanjutnya, kirim e-mail ke dukcapil@gmail.com atau callcenter.dukcapil@gmail.com.

d. Jika sudah terkirim, tunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1x24 jam.

4. Melalui WhatsApp (WA).

<img style=

foto: freepik.com

 

Pengecekan Kartu Keluarga (KK) online juga dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp. Data Kartu Keluarga dapat langsung diterima setelah mengirimkan pesan ke nomor Disdukcapil.

Berikut langkah-langkahnya:

a. Simpan nomor WhatsApp Ditjen Dukcapil, 0811 800 5373.

b. Buka aplikasi WhatsApp.

c. Tulis pesan dengan format: Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

c. Kirim ke nomor WhatsApp Disdukcapil yang sudah tersimpan di kontak telepon.

5. Melalui Hotline Dukcapil.

<img style=

foto: freepik.com

 

Terakhir, KK bisa dicek dengan menghubungi nomor hotline Dukcapil di 1500 537. Nantinya, kamu akan terhubung dengan customer service Dukcapil. Jika sudah terhubung biasanya kamu akan dimintai data diri berupa nama lengkap, NIK, nomor telepon dan permasalahan yang sedang kamu alami.