Masih ingat kasus bom bunuh diri yang menggegerkan terminal bus Kampung Melayu Jakarta? Senin (9/4) kemarin salah satu pelaku yang terlibat aksi pengeboman dijatuhi vonis oleh majlis hakim.

Kiki atau Muhammad Iqbal dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam aksi bom di Kampung Melayu. Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Kiki dihukum 12 tahun.

Kiki dinilai terbukti melanggar Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 13 huruf c atau pasal 14 juncto pasal 7. Hakim menilai ia mengorganisir pemboman yang menewaskan 3 petugas polisi dan melukai 12 orang di terminal bus Kampung Melayu.

Kiki selama ini dianggap berjejaring dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dia pernah dihukum 6 tahun dalam perkara teror Cibiru.