Pada awalnya pendidikan di Indonesia dimulai bulan Januari dan berakhir pada Desember. Namun pada 1978 terjadi pemunduran tahun ajaran baru. Melalui UU Nomor 0211/U/1978 tahun ajaran baru dimulai pada Juli dan berakhir pada Juni. Para siswa pada masa itu pun harus menambah masa studi selama enam bulan.

Ketika itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijabat oleh Daoed Joesoef. Ada beberapa alasan mengapa keputusan ini diambil.

Salah satunya adalah terkait masa liburan. Di tahun ajaran sebelumnya, libur panjang terjadwal pada bulan Desember. Liburan Pada masa itu liburan sangat terganggu karena musim hujan sedang lebat-lebatnya. Dengan tahun ajaran yang dimulai pada Juli maka masa libur jatuh pada bulan Juni. Saat-saat ini adalah musim kemarau sehingga cocok sebagai masa liburan.

Alasan lain adalah mengenai perencanaan pendidikan. Tahun ajaran yang dimulai pada Januari tak sejalan dengan tutup buku anggaran negara. Tahun ajaran yang dimulai pada Juli dimaksud untuk menyesuaikan dengan permulaan tahun anggaran.