Abdurrahman Muhammad Bakri adalah sosok yang inspiratif. Dia tercatat sebagai PNS yang paling banyak melaporkan gratifikasi. Sejak 2015 hingga kini, ada 59 laporan gratifikasi yang ia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 4.260.000. PNS kelahiran tahun 1982 ini lulusan STAIN Surakarta (2008) dan dikaruniai 2 anak.

Berikut wawancara eksklusif brilio.net dengan Abdurrahman Muhammad Bakri atau biasa disapa Mas Dul di kantor KUA Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.

Sejak kapan jadi penghulu?

Tahun 2012. Sebelum itu, jadi pegawai di KUA Prambanan, KUA Gantiwarno, setelah itu di kantor Kemenag Klaten.

Apa sih yang mendorong mas melaporkan gratifikasi ke KPK?

Sebagai PNS atau penyelenggara negara, kita tidak diperbolehkan menerima gratifikasi atau pemberian apapun dari masyarakat ketika itu bersinggungan dengan pekerjaan kita. Tentu saja ini tidak lepas dari arahan dari kepala KUA agar tidak menerima gratifikasi.

Siapa sih sosok inspirasi yang mendorong berbuat jujur dalam setiap aktivitas?

Saya terinspirasi oleh sosok Umar bin Khattab. Beliau sosok khalifah yang jujur dan tegas. Ada salah satu cerita bahwasanya beliau malam hari mengerjakan tugas negara kemudian ada tamu. Ditanyakan pada tamunya apakah ini urusan pribadi atau urusan negara. Kemudian dijawab tamu bahwa ini urusan pribadi, beliau mematikan lampu. Karena lampu itu difasilitasi negara. Dari situ saya terinspirasi bahwa apa yang bukan hak kita, jangan kita ambil atau menggunakannya.

Sejauh ini, dari 59 gratifikasi yang dilaporkan itu dalam bentuk apa saja?

Selama ini berupa uang ataupun amplop dari masyarakat. Kalau nominal paling sedikit Rp 25.000, dan paling banyak Rp 200.000.

Sejauh ini apa yang mas sampaikan kepada masyarakat pemberi amplop ketika mas berusaha menolak?

Kita sampaikan kepada masyarakat saat menerima gratifikasi, bahwasanya bapak atau mas, saya bekerja sudah ada anggaran negara, sudah ada tunjangan dan lainnya. Sehingga mohon tidak usah memberikan gratifikasi atau apapun.

Uang tunjangan dari negara berapa sih yang didapat oleh penghulu?

Kalau yang resmi dari biaya nikah, untuk transpor Rp 100.000 dan tunjangan profesinya Rp 170.000.

Gimana sih respons keluarga dengan sikap jujur melaporkan gratifikasi? Apakah gaji selama ini sudah mencukupi?

Keluarga terutama istri sangat mendukung apa yang saya lakukan. Kita kerja baik sesuai aturan nggak macam-macam. Insya Allah kalau kita bersyukur apa yang kita dapatkan akan cukup dan berkah.

Seperti apa respons dari rekan kerja dan lingkungan tempat tinggal?

Teman-teman kerja insya Allah juga mendukung. Dari lingkungan masyarakat, tetangga-tetangga juga mendukung.

Pernah nggak dapat tentangan selama melaporkan gratifikasi?

Sampai saat ini alhamdulillah tidak ada yang menentang.

Bentuk edukasi kepada masyarakat yang sudah dilakukan seperti apa?

Kita sampaikan bahwa dari biaya pencatatan yang sudah disetorkan ke negara sudah termasuk transport untuk penghulu dan jasa profesi. Jadi tidak perlu lagi masyarakat memberikan tambahan-tambahan untuk penghulu yang hadir ke rumah.

Apakah dulu pernah bercita-cita untuk jadi penghulu?

Nggak kepikiran ya mau jadi penghulu. Kalau cita-citanya dulu malah jadi tentara.

Gimana ceritanya bisa belok jadi penghulu?

Ketika mendaftar tentara tidak lulus, kita ambil kuliah. Itu kan juga arahan dari orangtua, disekolahkan di sekolah berciri khas agama.

Apakah nggak merasa kerepotan untuk melaporkan gratifikasi setiap kali mendapatkan tip setelah menikahkan orang?

Insya Allah tidak. Sebagai pegawai kita laksanakan tanggung jawab dan tugas kita. Ketika ikhlas mengerjakan insya Allah tidak merasa keberatan.

Teknis pelaporan gratifikasi ke KPK seperti apa sih?

Kita melaporkannya mengisi blanko KPK, kemudian kita kirimkan via email. Setelah itu ada balasan dari KPK, apakah itu masuk milik negara atau tidak. Kalau sudah dinyatakan menjadi barang milik negara maka dikirimkan penetapan dan ada nomor rekening untuk mentransfer uang yang kita terima.

Setiap kali melaporkan gratifikasi, apa sih yang dirasakan?

Kalau yang dirasakan tenang. Kita kerja sesuai aturan, tidak macam-macam, tidak was-was kalau ada apa-apa.

Apa sih yang mendorong untuk mulai melaporkan gratifikasi sejak 2015?

Karena di tahun 2015 itu mulai gencar-gencarnya disampaikan bahwasanya gratifikasi ini jangan sampai menjadi preseden buruk kepada penghulu terutama dan Kementerian Agama khususnya. Jadi kita berusaha, ketika sudah digalakkan pemerintah dengan banyak sekali pembinaan dan arahan dari atasan jadi kita melaksanakan apa yang sudah menjadi tugas dan kewajiban kita.

Apa sih peraturan pemerintah yang terkait dengan gratifikasi?

Tentu saja Undang-Undang, ada instruksi dari menteri, ada imbauan juga dari KPK.

Sebelum 2015, apa yang dilakukan ketika menerima gratifikasi?

Selain kita tolak ada juga yang diterima. Tapi kita gunakan untuk operasional kita. Karena memang dari negara belum ada anggaran ke sana. Jadi kita gunakan untuk transport dan lain-lain.

Apa sih pesan Mas Dul buat generasi muda sebagai generasi penerus terkait nilai-nilai kejujuran yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari?

Untuk teman-teman yang masih muda generasi penerus bangsa, mari kita menjadi generasi yang jujur, generasi yang amanah dengan apa yang menjadi tanggung jawab kita. Karena aktivitas sehari-hari tidak akan lepas dari tanggung jawab kepada Allah. Apapun yang menjadi kegiatan kita semata-mata untuk ibadah.