Brilio.net - Imbauan untuk tidak mudik lebaran Idul Fitri saat pandemi corona seperti saat ini bukan semata anjuran pemerintah. Akan tetapi, hal ini sebenarnya juga merupakan implementasi ajaran agama Islam yang harus dipatuhi. Sebab pesatnya penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini sudah bisa disebut darurat kesehatan.

"Harus dipahami bahwa kita sekarang dalam kondisi darurat corona. Presiden sudah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, sehingga semua yang kita lakukan, termasuk menghadapi Ramadan dan seluruh ibadah yang dilakukan tentu dalam kondisi darurat," ucap Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Rumadi Ahmad, dalam siaran pers yang diterima brilio.net, Rabu (8/4).

Rumadi menjelaskan, dalam ajaran agama Islam dikenal untuk menghindari kerusakan harus didahulukan daripada mengejar kemaslahatan (dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih). Karena itulah, lanjut Rumadi, dalam konteks kondisi darurat sekarang ini, tetap tinggal di rumah lebih diutamakan.

"Tinggal di rumah untuk memerangi Covid-19 bukan hanya mengikuti anjuran pemerintah, tapi merupakan implementasi dari ajaran agama. Maka dalam kondisi darurat wabah corona ini, masyarakat disarankan untuk tidak melakukan mudik ke ritual tahunan ke kampung halaman," sambung pria yang juga menjabat sebagai Ketua Lajnah Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).  

Menurut Rumadi, mudik memang merupakan ritual tahunan yang sangat dinantikan masyarakat. Akan tetapi, untuk momen pulang kampung tahun ini, sebaiknya kita harus bersabar, bisa menahan diri dan mau berkorban semata-mata untuk kebaikan bersama.

Terutama, bagi warga yang tinggal di zona merah corona yang sangat rentan membawa virus Covid-19 ke kampung halaman.  Mudik justru berisiko menularkan penyakit corona pada orangtua, saudara atau kerabat.

"Silaturahmi dengan orangtua tetap bisa dilakukan tanpa harus dibayang-bayangi kekhawatiran menularkan penyakit," ujarnya.

Dalam situasi seperti sekarang, kata Rumadi, semua harus rela berkorban dan mengorbankan berbagai hal yang selama ini biasa dinikmati. Misalnya, masyarakat muslim harus bisa mengerem mengikuti syiar Ramadan dan kegiatan ibadah lain yang biasa dilakukan selama bulan puasa.

"Meskipun kita tidak bisa tarawih di masjid seperti biasanya, tapi umat Islam masih bisa tarawih di rumah masing-masing, bersama keluarga. Ibadah tarawih masih tetap bisa kita laksanakan, bukan dilarang," ujarnya.

Terakhir, Rumadi juga menjelaskan, hukum ibadah tarawih adalah sunah. Demikian juga dengan syiar-syiar lain seperti buka puasa bersama, bukan hal yang wajib. Namun, berhati-hati agar tidak tertular atau menularkan penyakit corona ini merupakan suatu keharusan.