Brilio.net - Perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 masih terus menjadi perbincangan hangat. Hal ini membuat Mahkamah Konstitusi (MK) siap menggelar sidang lanjutan mengenai hal itu pada Selasa, pukul 09.00 WIB, di ruang Pleno Gedung MK di Jakarta.

"Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (pihak Jokowi-Ma'ruf), dan keterangan Bawaslu," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso, di Gedung MK, Jakarta, yang dilansir brilio.net dari Antara, Selasa (18/6).

Sidang lanjutan ini seharusnya digelar pada Senin (17/6), namun KPU meminta Mahkamah untuk menunda persidangan dengan alasan untuk mempersiapkan jawaban atas dalil pihak pemohon. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman kemudian mengabulkan permohonan KPU dengan menunda sidang lanjutan hingga Selasa.

Namun untuk hari ini, Perkara dengan nomor registrasi: 01/PHPU.PRES/XVII/2019 ini, dimohonkan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Paslon 02).

Dilansir dari liputan6, Selasa (18/6) Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan memberi jawaban sebagai pihak terkait atas dua versi permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga Uno. Jawaban pertama adalah permohonan pada 24 Mei dan yang kedua adalah perbaikan permohonan pada 10 Juni lalu.

"Kami anggap permohonan resmi yang diregistrasi tanggal 24 Juni dan 10 Juni kami anggap sebagai permohonan baru yang tidak diregistrasi. Kami akan jawab keduanya," ujar Yusril ditemui sebelum sidang di gedung MK, Jakarta dilansir dari liputan6, Selasa (18/6/).

Dalam permohonan yang diajukan, Yusril menyampaikan petitum agar MK menolak seluruh gugatan tim Prabowo.

"Petitum yang pertama adalah memohon MK menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang mengadili perkara ini," katanya.

Sebagai pihak terkait, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin telah memberikan berkas jawaban atas perbaikan permohonan diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Intinya mereka tetap menolak perbaikan diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dengan memberikan dua petitum.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari menambahkan, alat bukti diserahkan ke MK total berjumlah mencapai 30 alat bukti. Hal ini merupakan bukti tambahan untuk rangkaian persidangan sesuai dengan hasil sidang pendahuluan sebelumnya.

Kendati demikian, sebagai pihak terkait, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf tetap berkeinginan agar hukum acara MK dapat dijalankan, di mana tidak ada ruang untuk perbaikan permohonan untuk sengketa Pilpres 2019.