Brilio.net - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pidatonya yang menyerukan gerakan people power. Adapun laporan tersebut nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'. Pelapor adalah Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung. Eggi dilaporkan atas dugaan makar dan atau melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi pun melakukan penyidikan menetapkan Eggi sebagai tersangka. "Iya, semalam suratnya saya terima. Di dalamnya tertulis saya sebagai tersangka makar," kata Eggi seperti dilansir dari Liputan6.com, Rabu (15/5).

Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap Eggi Sudjana. Dilansir dari Antara, Eggi Sudjana, resmi ditahan untuk 20 hari ke depan setelah hampir dua hari menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi yang keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 23:15 WIB, tidak dikenakan baju khas tahanan berwarna oranye. Eggi terlihat mengenakan kaos berwarna merah hitam dengan peci serta dikawal polisi untuk ke ruang tahanan.

"Bismillah, assalamualaikum, saya Insya Allah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," kata Eggi.

Kendati menerima dirinya ditahan Eggi menegaskan dirinya tidak menandatangani surat penahanannya karena empat alasan. Alasan pertama, kata Eggi, karena dirinya sebagai advokat yang menurut UU nomor 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang.

"Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 tahun 2014. Alasan kedua, adalah kode etik advokat. Saya ketua dewan kehormatan advokat, Kongres Advokat Indonesia sudah kirim surat, harusnya kode etik advokat dulu yang harus diproses," ujar Eggi.

Alasan ketiga, berkait dengan praperadilan, yang diajukannya pekan lalu. Eggi menilai hal tersebut seharusnya diproses terlebih dulu.

Adapun alasan keempat berkaitan dengan gelar perkara, yang menurutnya mesti dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2018.

"Kurang lebih itulah, tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya, saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya di sini kita ikuti prosesnya semoga keadilan akan didapat kita semua. Saya kira itu, dan semoga Allah Ridho kepada kita," ucap Eggi yang kemudian masuk ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Eggi sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (26/5). Dalam kesempatan tersebut Eggi membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar karena menurutnya tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4). Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan. Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan. Kemudian pemeriksaan pun direncanakan dilanjutkan Jumat (3/5) namun Eggi juga tak datang hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk diperiksa pada Senin (13/5).