Brilio.net - Sholat merupakan amalan yang dihisab pertama kali di akhirat kelak. Ketika seorang muslim meninggal dunia, maka ia pun wajib disholatkan. Hal ini seakan membuktikan bahwa islam adalah agama yang secara rinci mengatur setiap tatanan dalam kehidupan, termasuk dalam mengurus jenazah.

Setelah jenazah dimandikan dan dikafani, maka selanjutnya adalah melaksanakan sholat jenazah. Dalam segi ilmu fiqih, sholat jenazah hukumnya fardlu kifayah. Apabila tidak ada satu pun orang yang melaksanakannya, maka seluruh muslim di wilayah tersebut akan menanggung dosa. Namun apabila sudah ada yang melaksanakannya, maka kewajiban muslim yang lain menjadi gugur.

Tidak seperti sholat pada umumnya, sholat jenazah tidak memiliki gerakan rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud dan duduk tahiyat akhir. Supaya lebih jelas, berikut tata cara sholat jenazah laki-laki beserta doa dan keutamaannya yang dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Jumat (3/4).

 

Tata cara sholat jenazah jasad laki-laki.

<img style=

foto: freepik.com

 

Sebelum menjelaskan tentang tata cara, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Tanpa kriteria ini, maka sholat jenazah tidak akan dihukumi sah. Berikut syarat sah sholat jenazah:
1. Yang menyolatkan haruslah seorang muslim.
2. Dalam keadaan suci dari hadats besar maupun kecil.
3. Menutup aurat seperti melakukan sholat lainnya.
4. Sholat menghadap kiblat.
5. Jenazah yang akan disholati beragama Islam.
6. Jenazah yang akan disholati telah dalam keadaan bersih dan suci atau sudah dimandikan.

Dalam sholat jenazah hanya ada gerakan takbiratul ihram, jadi hanya berdiri tanpa melakukan gerakan lainnya. Pada sholat jenazah laki-laki, posisi imam berada sejajar dengan kepala jenazah. Lebih diutamakan untuk mensholatkan jenazah di masjid atau musholla terdekat.

Berikut runtutan beserta bacaan sholat jenazah:
1. Niat sholat jenazah untuk jasad laki-laki.
"Usholli 'alaa haadzal mayyiti arba'a takbirootin fardhol kifaayati makmuuman lillahi ta'aalaa."

Artinya: "Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta'ala."

2. Takbir pertama dan membaca surat Al-Fatihah.

3. Takbir kedua, diikuti dengan membaca sholawat Nabi.
"Allahumma sholli 'alaa muhammad wa 'ala aali muhammad. Kamaa sholaita 'ala ibroohim wa 'ala aali ibroohim. Wa baarik 'ala muhammad wa 'ala aali muhammad. Kamaa baarokta 'ala ibroohim wa 'ala aali ibroohim. Fil 'aalamiina Innaka hamiidum majiid."

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah rahmat-Mu kepada Nabi Muhammad.Ya Allah, limpahkanlah rahmat atas keluarga Nabi Muhammad.Sebagai mana telah engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya.Dan limpahilah berkah atas Nabi Muhammad beserta para keluarganya. Sebagaimana engkau telah memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Bahwasannya engkau adalah tuhan yang sangat terpuji lagi sangat mulia di seluruh alam."

4. Takbir ketiga diikuti dengan membaca doa.

"Allohummaghfirlahu warhamhu wa'aafihi wa'fu 'anhu wa akrim nuzulahu wawassi' mudkholahu waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal barod. Wa naqqihi minal khothooyaa kamaa naqqoit ats tsaubal abyadhu minad danas. Wa abdilhu daaron khoiron min daarihi wa ahlan khoiron min ahlihi wa zaujan khoiron min zaujihi wa adkhilhul jannata wa a'idzhu min 'adzaabin qobri au min 'adzaabin naar."

Yang artinya: "Ya Allah, ampunilah din, belas kasihanilah dia, hapuskanlah dan ampunilah dosa-dosanya, muliakan tempatnya (ialah surga) dan luaskanlah kuburannya. Basuhkanlah kesalahan-kesalahannya sampai bersih sebagaimana bersihnya kain putih dari kotoran. Gantikanlah rumah lebih baik daripada rumahnya yang dulu, keluarganya lebih baik daripada keluarganya yang dulit; dan masukkanlah ia ke dalam surge dan jauhkanlah ia dari siksa kubur dan siksa api neraka."

5. Takbir keempat diikuti dengan membaca doa.

"Allohumma laa tahrimnaa ajrohu wa laa taftinnaa ba'dahu waghfirlanaa walahu."
Artinya: "Ya Allah, janganlah engkau menutup-nutupi pahala mayit ini kepada kami dan janganlah diberikan fitnah kepada kami setelah kami meninggalkan mayit tersebut, ampunilah kami dan ampunilah dia."

6. Akhiri dengan mengucap salam sambil menolehkan kepala ke kanan dan ke kiri.

 

Keutamaan sholat jenazah.

<img style=

foto: Instagram/@antibidahclub

 

Keutamaan sholat jenazah berlaku pada orang yang mensholatkan dan jasad yang disholatkan. Allah memberikan syafaat bagi jenazah yang disholatkan sebagaimana dalam suatu hadits.

Dari Kuraib, ia berkata: "Anak 'Abdullah bin 'Abbas di Qudaid atau di 'Usfan meninggal dunia. Ibnu 'Abbas lantas berkata, "Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu 'Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyolati jenazahnya. "Kuraib berkata, "Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu 'Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, "Ada 40 orang". Kuraib berkata, "Baik kalau begitu. "Ibnu ‘Abbas lantas berkata, "Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (do'a) mereka untuknya." (HR. Muslim).

Lalu dalam riwayat lain disebutkan, "Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa'at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa'at (do'a mereka) akan diperkenankan." (HR. Muslim)

Sedangkan orang yang mensholatkan jenazah akan mendapat pahala sebesar dua gunung. Sebagaimana dalam hadits, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth. "Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qiroth?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menjawab, "Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar." (HR. Bukhari dan Muslim)