Lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah dibuka oleh pemerintah. Pendaftaran ini dibuka mulai dari tanggal 30 Juni hingga 21 Juli mendatang. Salah satu seleksi yang dibuka adalah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru.

Khusus pendaftaran PPPK guru, calon pelamar CPNS sudah bisa mengecek informasinya di sscasn.bkn.go.id.

Dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id, Jumat (9/7), syarat peserta yang bisa mendaftar PPPK guru adalah:

1. Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud; Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Berikut alur pelamar CCPNS 2021 untuk kategori PPPK guru:

1. Daftar akun.
Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id lalu buat akun SSCASNLogin ke akun SSCASN yang telah dibuat. Kemudian lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar formasi.
Pilih jenis seleksi PPPK Guru lalu NIK anda akan dicek pada data DAPODIK. Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi. Kemudian bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK. Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.

Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki. Lalu lengkapi data yang harus diisi. Unggah dokumen. Cek resume dan akhiri pendaftaran serta cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu, lalu pendaftaran Akun.

3. Seleksi administrasi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi. lalu pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi. Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah. Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama.
Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat). Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

5. Seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua.
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat). Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

6. Seleksi kompetensi teknis kesempatan ketiga.
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat). Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.