Brilio.net - Kartu Prakerja masih diburu banyak orang. Kartu ini digulirkan sebagai bentuk program pelatihan dan pembinaan untuk masyarakat Indonesia yang belum memiliki keterampilan. Kartu Prakerja menyasar kelompok produktif yang sedang mencari pekerjaan. Maka dari itu banyak orang yang berlomba untuk mendaftar agar dapat mengikuti pelatihan tersebut. Program yang dirilis pada 20 Maret 2020 lalu itu sudah berjalan hingga saat ini. Diketahui pada akhir bulan Oktober ini gelombang 11 kartu Prakerja akan dibuka untuk masyarakat.

Antusias masyarakat dalam menyambut gelombang baru kartu Prakerja tampak tinggi. Hal ini terbukti salah satunya dari jumlah pendaftar di gelombang 9 lalu. Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mencatat jumlah peserta pendaftar program Kartu Prakerja gelombang ke-9 tembus lebih dari 5 juta orang. Jumlah ini jauh melebihi jauh target 800.000 peserta.

Sementara itu dilansir brilio.net dari Liputan6.com, pada gelombang 11, kuotanya disebut menyesuaikan jumlah penerima kartu Prakerja yang dicabut kepesertaannya.

"Dari gelombang 1-9 kami telah mencabut 373.745 kepesertaan penerima Kartu Prakerja,” kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu Rabu (28/10).

Untuk menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 11, para calon peserta perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu. Cara mendaftar Kartu Prakerja bisa melalui portal https://www.prakerja.go.id/.

Namun sebelumnya, jangan lupa untuk membuat akun terlebih dahulu. Hanya dibutuhkan email atau nomor HP aktif sebagai keperluan pembuatan akun. Nah untuk mengetahui lebih jelasnya untuk membuat akun Kartu Prakerja, simak penjelasan berikut ini.

 

Cara membuat akun Kartu Prakerja di prakerja.go.id:

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 © freepik.com

foto: prakerja.go.id

- Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

- Klik daftar.

- Selanjutnya verifikasi email kamu.

- Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

- Pendaftaran berhasil. Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

 

Cara mendaftar Kartu Prakerja.

Jika sudah berhasil membuat akun, tahapan selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah melakukan pendaftaran kartu pra kerja. Kamu perlu mempersiapkan KTP dan nomor HP aktif sebagai keperluan yang dibutuhkan. Berikut langkah yang bisa kamu lakukan.

- Lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat seperti langkah sebelumnya.

- Setelah berhasil daftar akun dan login akun, masuk ke Dashboard.

- Isi verifikasi KTP- Klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP kamu.

- Lakukan Verifikasi Telepon.

- Klik kirim.

- Setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, isi deklarasi survey.

- Berikutnya kamu wajib melakukan tes.

- Setelah selesai tes, ikuto seleksi batch.

- Pilih batch yang diinginkan dan sesuaikan dengan domisili.

- Pendaftaran selesai.

- Tunggu proses evaluasi pendaftaran.

 

Penetapan penerima kartu Prakerja.

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 © freepik.com

foto: freepik.com

Dalam tahapan Kartu Prakerja juga ada penetapan penerima Kartu Prakerja. Simak penjelasannya berikut ini.

- Setiap pendaftaran Kartu Prakerja akan diverifikasi dan diseleksi oleh Manajemen Pelaksana sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Komite.

- Pengguna yang telah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, selanjutnya mengikuti tes dan seleksi gelombang pada situs.

- Pengguna yang telah mengikuti seleksi gelombang akan diverifikasi dan diseleksi untuk ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana.

- Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada poin ke-3, akan mendapatkan Kartu Prakerja dalam bentuk digital.

- Manajemen Pelaksana memiliki kewenangan untuk memberikan penetapan maupun penolakan atas pendaftaran Kartu Prakerja masing-masing Pengguna.

 

Penyebab blacklist pada penerima kartu Prakerja.

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 © freepik.com

foto: freepik.com

Dalam menjadi peserta Kartu Prakerja kamu juga harus memahami dan menaati aturan yang sudah diberikan. Pasalnya, jika tidak, kamu dapat masuk dalam anggota daftar hitam atau blacklist.

Jika kamu sudah tercatat sebagai anggota blacklist, maka kamu tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja lagi. Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Pasalnya, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mencatat terdapat 373.745 penerima Kartu Prakerja telah dicabut status kepesertaannya sampai dengan gelombang 9.

"Dari gelombang 1-9 kami telah mencabut 373.745 kepesertaan penerima Kartu Prakerja,” kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu dilansir brilio.net dari Liputan6.com.

Pencabutan ini bukan tanpa sebab. Louisa menjelaskan, penyebab blacklist dikarenakan penerima manfaat tidak segera membeli paket pelatihan hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.