Brilio.net - Pemerintah mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengembangan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah juga meminta partisipasi masyarakat untuk mengunduh dan memanfaatkan teknologi ini.

Diharapkan teknologi ini akan mempermudah dan menyingkat alur informasi, efektif, dan adaptif diadopsi dalam beragam sektor. "Pengaplikasian teknologi digital dalam mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (Testing, Tracing, Treatment) adalah salah satu upaya krusial dalam pengendalian pandemi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate seperti dilansir brilio.net dari siaran tertulis Kominfo, Senin (23/8).

Karenanya, masyarakat perlu mulai membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi. "Fungsi utama aplikasi ini adalah bagi perlindungan diri kita sendiri serta orang-orang di sekitar," lanjutnya.

Johnny menjelaskan, aplikasi tersebut bisa membantu setiap warga melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking) dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap Covid-19. Hal itu sejalan dengan keputusan pemerintah agar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing dilakukan melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi.

Pemanfaatan PeduliLindungi juga penting dalam penerapan perpanjangan PPKM. Dalam hal ini, pemerintah melaksanakan beberapa uji coba penyesuaian aktivitas masyarakat.

Salah satunya sebagai fungsi skrining untuk memasuki suatu tempat atau area. Melalui aplikasi PeduliLindungi, orang tersebut dapat diperiksa status vaksinasinya, hasil tes Covid-19 atau apakah ada kontak eratnya dengan pasien Covid-19.

Saat ini terdapat 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dalam hal skrining, yaitu:

1. Perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional)

2. Transportasi (darat, laut, udara)

3. Pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan)

4. Kantor/Pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT)

5. Keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan)

6. Pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, Perguruan Tinggi)

Johnny mencontohkan, penggunaan PeduliLindungi (PL) dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal. Dalam kondisi ini, pengunjung wajib check in dengan aplikasi, cek suhu badan, serta mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan test Covid-19.

Adapun barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau.

Sementara, barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka juga diizinkan masuk mal, namun dengan standar prokes kuning.

Terakhir adalah pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal, pengunjung yang memiliki kasus Covid-19 dan kontak erat. "Dinas Kesehatan akan melakukan random check kepatuhan prokes dan mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran prokes dan/atau peningkatan kasus," ujar Johnny.

Johnny menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut sudah dilaksanakan di sekitar 250 lokasi terdiri atas mal, resoran, bank, rumah sakit, hotel, dan perkantoran. Pemerintah terus melaksanakan perluasan cakupannya, dengan cara menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut di fasilitas publik serta perbaikan protokol kesehatan. "Diharapkan, pada akhir Agustus nanti terdapat 500 fasilitas umum yang menerapkan proses skrining ini," tambahnya.

Selama masa uji coba, tercatat lebih dari 5,1 pengguna memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan/mal. Untuk tempat ibadah, Masjid Istiqlal telah melaksanakan salat Jumat pada 20 Agustus lalu dengan mewajibkan jamaah menunjukkan sertifikat vaksin yang bisa diunduh lewat aplikasi PeduliLindungi.

Selain untuk fungsi skrining di tempat umum, PeduliLindungi juga telah digunakan sebagai persyaratan keberangkatan di bandara. Aplikasi ini berfungsi untuk mengontrol akses ke terminal (Terminal Access Control) dan Konter Check-in (Check-in Counter Access Control), serta mengontrol proses validasi kesehatan (Health Validation Process Control) para calon penumpang.

Proses kontrol dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di bandara akan mempermudahkan pelaksanaan di lapangan, karena dilakukan secara digital. Dengan demikian, kegiatan tersebut dapat berlangsung lebih aman, cepat, serta nyaman, sekaligus mengurangi potensi penumpukan antrean dan mendukung penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga memungkinkan dan memudahkan proses tracing and tracking jika terdapat kasus positif Covid-19 pada pelaku perjalanan udara, sehingga treatment yang dilakukan pun dapat lebih tepat sasaran,"pungkas Johnny.