Brilio.net - Sidang ke-18 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali di gelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Seperti sidang-sidang sebelumnya, agenda dimulai pukul 09.00 WIB. Rencananya sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan surat penundaan sidang dari Kapolda. Selain itu, JPU beralasan belum menyelesaikan pengetikan materi tuntutan. Sehingga meminta pembacaan tuntutan itu dilakukan pada sidang selanjutnya.

Hanya saja dalam keterangan kepada media, Ali mengungkap penyusunan surat (tuntutan) tidak ada hubungannya dengan surat Kapolda. "Cuma penentuan waktunya itu kami minta direspons bahwa itu bagian dari pengamanan. Pengamanan itu otoritasnya adalah Polri. Kami minta itu dipertimbangkan saja. Sebetulnya tuntutannya itu tidak ada hubungannya dengan itu," ujarnya kepada media, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Sekitar pukul 09.30 WIB terdakwa Ahok pun meninggalkan ruang sidang. Raut wajah Ahok terlihat sumringah tak seperti saat di ruang sidang. Saat ingin dimintai keterangan terkait penundaan sidang ke-18 ini, Ahok langsung berlalu dan memasuki mobil.

Nantinya, pembacaan tuntutan itu akan dibacakan pada 20 April mendatang. Itu sesuai dengan isi surat Kapolda. "Tanggal 20 waktu yang cukup panjang dari waktu kemarin," jelas Ali.