Brilio.net - DPR akhirnya resmi memutuskan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ditunda pengesahannya. Kesepakatan ini diambil dalam paripurna terakhir DPR periode 2014-2019 yang digelar Senin (30/9).

Dilansir dari merdeka.com, Bambang Soesatyo selaku Ketua DPR dan pimpinan sidang menyebutkan sebelum rapat paripurna telah diadakan Badan Musyawarah (Bamus). Rapat tersebut dihadiri oleh fraksi dan komisi, kemudian hasilnya menyetujui penundaan pengesahan dan dilanjutkan oleh periode berikutnya.

Lima RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

"Sebelum rapat paripurna ini telah diadakan rapat Bamus antarpimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terkait usulan penundaan atau carry over beberapa rancangan undang-undang yang akan kita selesaikan pada periode ini," ujar Bamsoet dalam rapat paripurna seperti dikutip brilio.net dari merdeka.com, Senin (30/9).

Dalam rapat Bamus tersebut, kata Bamsoet, fraksi dan alat kelengkapan dewan memahami ada urgensi pengesahan RUU tersebut karena sudah melalui proses yang panjang. Namun, seluruh fraksi memahami situasi hingga RUU tersebut akhirnya ditunda.

"Namun seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan di-carry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang," kata dia.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Bamsoet.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir diikuti ketukan palu.

Sementara, rapat paripurna terakhir ditandatangani 307 anggota dewan dari total 506 anggota. Rapat paripurna dinyatakan kuorum, dan Bamsoet mengetok palu tanda dimulainya rapat paripurna.

"Ditandatangani 307 dari 560 anggota dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI," ujar Bamsoet.

Anggota yang hadir memang terhitung tidak jauh dari jumlah yang hanya membubuhi tandatangan. Total anggota yang hadir pada 11.20 WIB di rapat paripurna terakhir, atau sesaat palu diketok, sekitar 249 termasuk lima orang pimpinan, Bambang Soesatyo, Fahri Hamzah, Fadli Zon, Utut Adianto dan Agus Hermanto.