Brilio.net - Terkait dugaan penistaan yang sedang dihadapi gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama, hari Selasa (3/1) ini telah memasuki persidangan yang ke empat dengan agenda pemeriksaan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kali ini, majelis hakim memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto menyatakan bahwa sidang keempat Ahok ini bisa berlangsung sampai malam hari. Namun dirinya berharap agar persidangan ini tidak seperti sidang Jessica Kumala Wongso yang terlau melelahkan.

"Saksi kan dari JPU, berapa pun jumlahnya, tergantung pihak Kejaksaan Agung. Bisa jadi sampai malam," kata Didik Wuryanto saat memberikan keterangan kepada media.

Salah satu anggota kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi menyatakan mengikuti saja proses yang ada, apakah sidang kali ini akan berlangsung sampai malam hari atau tidak. "Biasanya melihat perkembangan di persidangan, tergantung juga nanti diperdalam atau tidak keterangan saksi dari JPU, bisa lama bisa sebentar," ujar Trimoelja.

Sebelumnya, pada sidang ketiga Selasa (27/12), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.