Brilio.net - Setya Novanto saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi e-KTP. Ia dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Bukannya mendekam di hotel prodeo, mantan Ketua DPR ini justru terlihat di sebuah restoran.

Informasi Setya Novato di luar lapas dibenarkan oleh Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Adek Kusmanto. Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Selasa (30/4), Adek mengatakan Setya Novanto sedang izin berobat.

"Betul bahwa narapidana atas nama Setya Novanto sedang berada di luar Lapas Sukamiskin untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta dengan diagnosa Arimia, CAD, Vertigo, Perifier, LBP, DMT2, dan CKD," kata Adek.

Menurut Adek, Setya Novanto berada di luar lapas atas rekomendasi dokter Lapas Sukamiskin, dr Susi Indrawati serta dokter luar lapas dr Ridwan Siswanto Spn.

Adek juga mengungkapkan bahwa penunjukan rumah sakit pemerintah, dalam hal ini RSPAD Gatot Soebroto sebagai tempat pengobatan Setya Novanto merupakan inisiatif dr Susi Indrawati.

"Berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin tanggal 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh dr Susi Indrawati," jelas Adek.

Adek mengatakan pengawalan Setya Novanto ke rumah sakit dilakukan sesuai prosedur pada 24 April 2019.

"Berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa: A. Dalam ayat 1, dalam hal penderita memerlukan perwatan lebih lanjut, maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS umum pemerintah di luar lapas. B. Ayat 2; pelayanan kesehatan bagi penderita di RS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus mendapat izin tertulis dari kepala lapas," kata Adek.

Sedangkan jika rujukan itu di luar provinsi, maka menurut penjelasan Adek harus meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM setempat.

"Luar provinsi meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Setempat," kata dia.

Namun kenyataannya, Setya Novanto kedapatan di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Tentu hal ini tidak sesuai dengan prosedur dan menyalahgunakan izin berobat. Atas kejadian ini, Adek mengatakan pihaknya akan bertindak tegas.

"Ditjenpas akan menindak tegas apabila ada penyalahgunaan izin berobat lanjutan di RSPAD (Gatot Soebroto)," tegas Adek.

Adek mengungkap, dalam izin pengobatan yang diberikan, Setya Novanto mesti memperhatikan prosedur keluar lapas dan pengawalan yang sesuai. "Tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan," katanya.

Adek juga menyampaikan, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti informasi keberadaan Setya Novanto di restoran padang. Pihaknya pun belum bisa memutuskan apakah Setya Novanto menyalahgunakan wewenang atau tidak.

"Menunggu hasil dari Tim Satgas Kamtib Ditjenpas yang (saat ini) sedang menyelidiki," ungkap Adek.