Brilio.net - KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka kasus pidana korupsi KTP elektronik (e-KTP). Penetapan ini disampikan Ketua KPK Agus Rahardjo.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

"Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp2,9 triliun," tambahnya.

Diketahui, Setyo Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar berkali-kali disebut-sebut dalam berbagai kasus berlatar uang, dimulai dari cessie Bank Bali pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie dan Presiden Megawati Soekarnoputri, hingga terbaru kasus 'papa minta saham' terkait PT Freeport Indonesia. Pada kasus cessie Bank Bali, Novanto adalah direktur utama PT Era Giat Prima dan penyidik kemudian menerbitkan SP3.