Brilio.net - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 segera digelar dalam waktu dekat. Perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) direncanakan akan digelar pada bulan Oktober mendatang, pasca diberlangsungkannya perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II pada Agustus.

Jelang dibukanya seleksi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menginformasikan tata cara pendaftaran. Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, tata cara pendaftaran kurang lebih masih sama seperti seleksi CPNS sebelumnya.

"Insya Allah sama," ujar Mudzakir dikutip dari liputan6.com, Selasa (23/7).

Apabila menengok seleksi CPNS 2018 lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat melampirkan tata cara pendaftaran secara digital melalui Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2018. Berikut tahapannya:

1. Buat akun di portal https://sscn.bkn.go.id

- Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga

- Isi alamat e-mail aktif, password dan pertanyaan pengaman

- Upload Pas Photo minimal 120 KB maksimal 200 KB

- Cetak Kartu Informasi Akun

2. Log in ke https://sscn.bkn.go.id

- Gunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

3. Upload Foto Selfie

- Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Lengkapi Biodata

- Isi Biodata

5. Pilih instansi, jenis formasi, dan jabatan

- Pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi, dan 1 jabatan

6. Cek Resume

- Pastikan bahwa data telah terisi semua dengan benar

- Dan pastikan instansi, formasi, dan jabatan yang dipilih sudah benar

7. Kirim Data

- Klik Simpan data yang telah dicek di Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar

- Data yang telah diklik Kirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun

8. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN

- Cetak dan Simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCN

- Kartu Pendaftaran SSCN 2018 digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran CPNS melalui SSCN.