Brilio.net - Sidang sengketa hasil pemilihan presiden segera memasuki babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan akan menggelar sidang putusan satu hari lebih cepat dari yang direncakan sebelumnya, yakni pada Kamis (27/6). Sebelumnya di sampaikan bahwa hasil persidangan akan diputuskan pada Jumat (28/6).

Selama persidangan persidangan Kubu Prabowo sudah menyampaikan dalil-dalil dalam gugatannya dalam sidang MK. Sementara kubu Jokowi tetap yakin MK akan menolak gugatan kubu Prabowo dan akan menang di MK.

Meski demikian, kubu Prabowo merasa dengan saksi yang dihadirkan, kubu Prabowo yakin bisa memenangkan sengketa Pilpres 2019.

Berikut ini alasan kedua belah pihak yang yakin akan memenangkan persidangan MK, seperti yang dilansir dari merdeka.com, Selasa (25/6).

Kubu Prabowo-Sandiaga

Instagram/@prabowo © 2019 brilio.net

foto: Instagram/@prabowo

Kubu Prabowo-Sandiaga yakin bahwa hasil persidangan akan menunjukkan bahwa mereka bisa memenangkan sidang sengketa Pilpres 2019 tersebut. Hal ini mengacu pada beberapa alasan.

Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko mengatakan, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno akan menerima hasil pada saat sidang putusan sengketa Pilpres.

"Iya, pasti kita menerima bahwa kami taat kepada aturan hukum, Pak Prabowo-Sandi track recordnya sangat jelas bahwa sangat patuh dan taat terhadap semua proses hukum yang ada di Indonesia," kata Hendarsam.

"Kalau dibilang terbaik mungkin tidak semua orang mungkin tidak akan puas. Tetapi dalam menghadapi hal kita harus punya hati yang besar kita harus berjiwa besar dan jiwa besar itu mahal sekali harganya dan itu value yang sangat besar yang harus kita dapatkan yang harus didapatkan pelajaran," ungkapnya.

1. Membuktikan adanya pelatihan saksi.
Kubu Prabowo mengungkapkan kecurangan Pilpres 2019 dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi Hairul Anas yang hadir saat pelatihan Traning of Trainer (ToT) untuk para saksi diadakan oleh TKN Jokowi-Ma'ruf.

Saat persidangan, Hairul menyebut banyak tokoh dari TKN menyampaikan soal kecurangan di Pemilu 2019. "Di tayangan Pak Moeldoko (memberi presentasi), saya yang menerima sebagai caleg ini cukup mengagetkan bahwa disampaikan kecurangan suatu kewajaran, kita dilatih untuk curang, karena (kata Moeldoko) kecurangan bagian dari demokrasi. Kami persepsi bahwa ini (curang) diizinkan," kata Chairul.

Tak hanya itu saja, saksi Hairul juga mengutip materi disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Menurut dia, Ganjar menyampaikan materi dengan mengatakan untuk menang aparat sebaiknya tidak netral.

"Kalau aparat netral, buat apa? Disampaikan dengan suara kencang berkali-kali," kata saksi Hairul menirukan perkataan Ganjar.

Juru Bicara BPN Andre Rosiade menyebut, dalam persidangan, telah disampaikan bukti kecurangan yang diduga dilakukan dari kubu petahana Joko Widodo-Maruf Amin.

"Kami optimistis kalau hakim MK benar-benar melihat kami bisa buktikan bahwa Training of Trainer (ToT) 20-21 Februari adalah pemufakatan jahat," kata Andre Rosiade.

2. Saksi KPU dinilai tidak menjelaskan apa-apa
Kubu Prabowo semakin yakin pihaknya akan memenangkan sidang, lantaran saksi ahli teknologi informasi (IT) yang dihadirkan KPU tidak menjelaskan apapun. Menurut Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Lutfi Yazid, ahli teknologi informasi KPU tidak bertanggungjawab. KPU menghadirkan ahli teknologi Marsudi Wahyu Kisworo pada sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6).

Marsudi juga menjelaskan secara rinci mengenai sistem informasi perhitungan suara (Situng) KPU.

"Ahli yang dihadirkan tidak jelaskan apa-apa, hanya membangun sistem IT tetapi mereka tak bertanggungjawab," kata Lutfi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Menurut Lutfi, KPU seharusnya bisa memberikan jaminan keamanan sistem informasi seperti yang tercantum dalam UU ITE.

"Menurut UU ITE Pasal 15 harus dijamin keamanan dan kedalaman, mereka sama sekali tak bisa jelaskan, dalam risalah hakim bilang bahwa KPU ngeles mulu," kata dia.

Menurut Lutfi, ahli yang pihaknya dapat menjelaskan adanya kekeliruan.

"Harusnya KPU bisa berikan counter, jawaban ahli mereka banyak kata mungkin, banyak kata tak pasti, amanat konstitusi tak bisa dijalankan KPU," jelasnya.

3. Carut marut DPT
Saksi yang dihadirkan kubu Prabowo, yakni Agus Maksum menemukan 17,5 juta DPT yang bermasalah. Angka tersebut bersumber pada beberapa hal, seperti jumlah daftar pemilih tetap (DPT), nomor NIK penduduk, angka kelahiran yang janggal.

"Jumlahnya yang khusus pada 17,5 juta ini invalid di 5 provinsi ditemukan lebih dari sejuta, tapi KPU menyampaikan data 17,5 juta itu data valid," kata Agus dalam persidangan, Rabu (19/6/2019).

Kubu Jokowi-Ma'ruf Amin

Instagram/@khmarufamin_ © 2019 brilio.net

foto: Instagram/@khmarufamin_

Ketua tim hukum Jokowi- Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra optimis hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan yakin pemohon tidak akan berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan. Dia yakin majelis hakim dapat menolak permohonan seluruhnya.

"Pemohon sebenarnya tidak berhasil membuktikan dalil dalil permohonannya. Dan kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Yusril usai melaksanakan sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).

Keyakinan terusebut didasari atas beberapa hal:

1. Kubu Prabowo dianggap sulit buktikan TSM
Razman Nasution selaku Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma'ruf Amin mengatakan bahwa tim hukum Prabowo-Sandiaga sulit membuktikan adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

"Dari keterangan yang saya dengar baik dari saksi atau ahli, (keterangan) itu berat untuk merangkai bahwa ada kejahatan pemilu yang TSM," kata Razman Arif dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).

Dengan lemahnya kesaksian, ia mengungkapkan bahwa MK akan menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga. "Jadi bagi kami di TKN, kami meyakini, saksi yang disampaikan BPN Insya Allah tak akan memberi efek pada kami, jadi Insya Allah pasti menang," ujarnya.

2. Kubu Prabowo dinilai terlalu memaksakan diri.
Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf menangkis tuduhan kubu Prabowo-Sandi adanya kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) saat pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2019.

Yusril mengatakan bahwa Prabowo-Sandi, pemohon, justru terlihat memaksakan diri agar permohonannya diterima Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu saja, ia juga menilai secara garis besar tidak ada bukti konkret bahkan cenderung membangun opini publik bahwa benar telah terjadi kecurangan secara TSM.

"Pemohon membuat uraian yang sangat panjang tentang keinginan agar Mahkamah dapat menerima permohonannya berdasarkan putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang sudah diintegrasikan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terkait tentang tuduhan pelanggaran TSM, pemohon membangun konstruksi hukum seolah-olah telah terjadi dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan agar Mahkamah dapat memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pemohon, yang hal ini justru menjadikan permohonan pemohon menjadi tidak jelas," ujar Yusril saat membacakan jawaban pihak terkait di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).