Brilio.net - Para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 telah resmi dilantik pada Senin (14/10). Setidaknya ada lima pimpinan yang dilantik yakni, Prasetio Edi Marsudi dari PDIP, Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra dan Misan Samsuri dari Demokrat.

Pelantikan itu sekaligus mengukuhkan politikus PDIP, Prasetio Edi Marsudi sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta untuk kedua kalinya. Acara diawali dengan adanya rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan dan diselenggarakan secara terbuka.

"Prasetyo Edi Marsudi dilantik sebagai ketua, Muhammad Taufik sebagai wakil ketua, Abdurrahman Suhaimi sebagai wakil ketua, Mirsan Samsuri sebagai wakil ketua, Zita Anjani sebagai wakil ketua untuk periode 2019-2024," kata Kepala Bagian Perundang-undangan dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD DKI Purwana Ansyori.

Menjadi pimpinan DPRD DKI Jakarta tentu akan mendapatkan fasilitas dan perlakuan yang berbeda dari anggota dewan biasa. Kelima pimpinan DPRD DKI itu akan mendapatkan gaji dan tunjangan mencapai ratusan juta Rupiah.

Berikut ini rincian gaji dan tunjungan yang diterima kelima pimpinan DPRD DKI Jakarta, seperti dirangkum brilio.net dari merdeka.com dan beberapa sumber lainnya pada Selasa (15/10).

 

1. Gaji Ketua DPRD DKI.

rincian gaji pimpinan dprd dki jakarta © liputan6.com & merdeka.com

foto: liputan6.com/Yoppy Renato

 

Gaji dan tunjangan anggota dewan sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 59 juta per bulan. Selain itu, Ketua DPRD DKI juga memperoleh satu unit rumah dinas dan satu unit mobil dinas untuk operasional.

 

2. Tunjangan Ketua DPRD DKI.

rincian gaji pimpinan dprd dki jakarta © liputan6.com & merdeka.com

foto: liputan6.com

 

Ketua DPRD DKI Jakarta mendapat uang tunjangan mulai dari tunjangan keluarga sampai tunjangan reses. Ini rinciannya:

1. Tunjangan keluarga Rp 420.000

2. Uang representasi Rp 3 juta

3. Uang paket Rp 300.000

4. Tunjangan jabatan Rp 4,3 juta

5. Tunjangan beras Rp 153.920

6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta

7. Biaya operasional Rp 18 juta

8. Tunjangan badan anggaran Rp 326.500

9. Tunjangan badan musyawarah Rp 326.500

10. Tunjangan bapemperda Rp 326.500

11. Tunjangan reses Rp 21 juta

Ketua DPRD DKI tidak mendapatkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi karena sudah mendapat satu unit rumah dinas dan satu unit mobil dinas.

 

3. Gaji Wakil Ketua DPRD DKI.

rincian gaji pimpinan dprd dki jakarta © liputan6.com & merdeka.com

foto: liputan6.com/Herman Zakharia

 

Sementara itu, untuk keempat wakil Ketua DPRD DKI yakni Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra dan Misan Samsuri dari Demokrat juga mendapat gaji dan tunjangan yang tidak sedikit.

Wakil Ketua DPRD mendapat gaji dan tunjangan Rp 110 juta. Jadi jika dibagi empat, masing-masing Wakil Ketua DPRD DKI sekitar Rp 27,5 juta per bulan.

 

4. Tunjangan Wakil DPRD DKI.

rincian gaji pimpinan dprd dki jakarta © liputan6.com & merdeka.com

foto: liputan6.com/Faizal Fanani

 

Keempat Wakil Ketua DPRD DKI akan mendapat tunjungan perumahan, tapi tidak mendapat tunjangan transportasi karena sudah diberi satu unit mobil dinas. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan keluarga Rp 336.000

2. Uang representasi Rp 2,4 juta

3. Uang paket Rp 240.000

4. Tunjangan jabatan Rp 3,4 juta

5. Tunjangan beras Rp 153.920

6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta

7. Biaya operasional Rp 9,6 juta

8. Tunjangan badan legislasi daerah Rp 326.500

9. Tunjangan badan musyawarah Rp 217.500

10. Tunjangan anggaran Rp 217.500

11. Tunjangan reses Rp 21 juta

12. Tunjangan perumahan Rp 70 juta.