Brilio.net - Setelah disahkan oleh DPR satu bulan yang lalu, Kamis (27/10), revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berlaku mulai hari ini, Senin (28/11).

Revisi UU ITE ini mengharuskan setiap orang yang memiliki akses dengan internet untuk lebih bijak dalam menggunakannya baik dalam berpendapat maupun memberikan informasi dengan internet.

Tentu saja kita bisa melihat bagaimana media sosial bisa menggerakkan opini masyarakat. Kekhawatiran banyaknya informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya diterima masyarakat ini membuat pemerintah merasa harus mengontrol hal tersebut dengan pasal yang lebih jelas lagi.

Berikut ini 7 poin penting Revisi Undang Undang ITE yang berlaku mulai hari ini seperti dilansir brilio.net dari Twitter Menkominfo Rudiantara, Senin (28/11):

1. Menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap "ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik" pada Pasal 27 ayat 3.

2. Menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

4. Sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.

6. Menambahkan ketentuan Right to be Forgotten, yakni kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan "right to be forgotten" dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

7. Memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.