Brilio.net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak dulu dikenal suka melakukan perombakan sistem apa saja yang ada di dalam birokrasi pemerintahan. Jika menurutnya ada aturan yang tidak efisien dan masih bisa diakali, Jokowi merasa harus segera merevisi regulasinya.

Baru-baru ini, melalui akun Facebooknya Jokowi memberi pengertian kepada semua masyarakat bahwa dirinya adalah sosok yang suka dengan inovasi, terlebih dalam regulasi undang-undang di pemerintahan.

"Negara kita kebanyakan regulasi undang-undang, peraturan presiden, peraturan daerah, peraturan gubernur, dan lain-lain. Kita pernah hitung, ada 42.000 aturan. Repotnya, aturan itu menjerat diri sendiri, lebih berorientasi pada prosedur bukan hasil. Hal ini dapat menghambat munculnya inovasi baru," tulis Jokowi seperti dilansir brilio.net dari akun Facebook Presiden Joko Widodo, Rabu (11/10).

Presiden Jokowi 2017 © 2017 brilio.net

foto: facebook/presiden joko widodo


Dalam postingan itu, Jokowi pun terlihat kesal ketika ingin berinovasi tapi selalu terkesan-kesan dihalang-halangi. Padahal menurutnya inovasi itu perlu dilakukan, terutama untuk masyarakat.

"Saya maunya berlari cepat. Tapi ada yang bilang: "Pak, itu enggak boleh. Ada Perpres, ada UU." Terus, larinya kapan?

Inovasi bisa gagal, bisa berhasil. Siapa yang mau coba berinovasi kalau gagal disalahkan? Tapi aturan kita seperti itu. Padahal, keleluasaan untuk bereksperimen harus diberikan kepada seluruh masyarakat. Karena inovasi itu membutuhkan eksperimen, dan itu membutuhkan biaya," tutupnya.

Unggahan Jokowi itu tentu saja langsung menuai komentar banyak warganet. Banyak yang mengamini jika banyaknya aturan di Indonesia malah mempersulit masyarakat.

"Betul pak jok,kita harus pnya prinsip efisiensi kerja. Buat apa aturan kalau hanya akan menghambat kerja kita. Kerja efektif dan efisien,kerja keras,kerja cerdas,dan kerja ikhlas," tulis akun Ribut Dwi Bayu S.

"Dukung Pak Presiden untuk meninjau kembali UU yang menghambat perkembangan UKM dan Ekonomi Kreatif. Seperti pemberian ijin untuk produk makanan yang bisa diproduksi oleh UKM tetapi regulasi perijinan merujuk kepada industri besar/skala Pabrik," tulis akun Grace Ndoen.

"Itulah pak ,saking banyaknya peraturan kita rakyat jadi bingung juga pak," tulis akun Angel Suriyani.