Brilio.net - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali kembali dilakukan. Kebijakan ini mulai diberlakukan sampai dengan 16 Agustus 2021. Maka demikian, sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat terus dilakukan. Mulai dari ketentuan jam operasi resto hingga aturan pembatasan kerumunan.

Namun di samping itu ada beberapa pelonggaran pada perpanjangan PPKM kali ini, salah satunya terkait aturan penerbangan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, menambahkan aturan baru dalam melakukan perjalanan udara atau penerbangan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

Dilansir brilio.net dari Liputan6.com pada Rabu (11/8), pelonggaran ini diberlakukan kepada pelaku perjalanan udara yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali. Sehingga, mereka kini tidak diwajibkan menjalani tes usap PCR, namun hanya memerlukan tes antigen.

Syarat perjalanan hingga 16 Agustus 2021 © pexels.com

foto: pexels.com

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," kata Tito dalam instruksinya, Selasa (10/8).

Akan tetapi perlu diperhatikan, aturan hanya membawa hasil tes antigen untuk penerbangan khusus Jawa-Bali tidak berlaku bila calon penumpang baru divaksin satu kali. Sehingga, untuk calon penumpang yang baru disuntik vaksin dosis 1 masih tetap diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR.

"Membawa hasil negatif PCR H-2 (sebelum keberangkatan) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama," jelas Tito.

Syarat perjalanan hingga 16 Agustus 2021 © pexels.com

foto: pexels.com

Sementara itu untuk transportasi lainnya, dijelaskan Tito masih menerapkan kebijakan yang sudah dibuat sebelumnya. Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:

1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Calon penumpang juga harus menunjukkan PCR H-2 sebelum keberangkatan untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

3. Ketentuan pada poin 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, juga sebaliknya.

4. Aturan terkait tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.