Brilio.net - Polisi menangkap satu orang tersangka lagi terkait kasus informasi hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos. Dengan demikian, sampai kini sudah ada tiga tersangka dalam penyidikan kasus itu.

"Pelaku yang diamankan berinisial J di wilayah Brebes (Jawa Tengah). J kini diperiksa oleh tim Polres Brebes dan Polda Jateng," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, seperti dikutip brilio.net dari antara, Senin (7/1).

Menurut Dedi, peran J sama seperti dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan. Ketiganya menerima konten tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook milik J maupun melalui aplikasi WhatsApp Grup. Meski ditetapkan sebagai tersangka, J tidak ditahan.

BACA JUGA: Andi Arief dan admin TNI AU berdebat soal isu 7 kontainer

"Dia dikenakan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukuman di bawah lima tahun dan tiga tahun, tidak dilakukan penahanan. Tidak semuanya (tersangka) itu ditahan. Kalau tiga tersangka ini perannya meneruskan (informasi hoaks), dia juga kooperatif dalam pemeriksaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Dedi.

Sebelumnya, dalam kasus ini, dua pelaku berinisial HY dan LS ditangkap penyidik di lokasi berbeda yakni di Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Keduanya tidak ditahan, melainkan hanya dimintai keterangan dalam kasus informasi hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.