Brilio.net - Makin hari aktivitas Kiki Challenge atau In My Feeling Challenge di media sosial makin marak. Tak hanya warganet biasa, selebritis pun ikut melakukan challenge yang dirasa cukup membahayakan tersebut.

Challenge ini sebenarnya cukup simpel. Kamu hanya harus berjoget di samping mobil yang berjalan pelan sambil mengikuti irama dari musik milik Drake. Namun tren ini tentu saja menuai pro dan kontra. Sebab, Kiki Challenge sering dilakukan di jalanan baik di tempat ramai maupun sepi. Bahkan ada juga yang nekat melakukannya dengan memakai kendaraan umum.

Karena bisa mengundang bahaya, Polri pun mulai mengambil tindakan. Dilansir brilio.net dari laman Facebook Divisi Humas Polri, Senin (30/7), Brigjen Pol. Mohammad Iqbal selaku Penmas Divhumas Polri mengatakan, Kiki Challenge melanggar UU lalu lintas dan angkutan jalan raya (LLAJ).

alasan larang kiki challenge © Facebook/DivHumasPolri

foto: Facebook/DivHumasPolri

Dalam pernyataan tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku bisa dikenakan pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009. Dendanya pun tak main-main. Kalau melanggar kamu bisa didenda sebanyak Rp 750 ribu atau kurungan selama tiga bulan.

Nah, jangan sampai dikurung karena ikut-ikutan challenge nggak penting gitu ya. Selain melanggar UU LLAJ, Kiki Challenge juga bisa membahayakan keselamatan kamu dan pengguna jalan lain.