Brilio.net - Polisi menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto terkait dugaan makar yang menjerat tersangka Eggi Sudjana. Polisi menyebut, belum waktunya menyidik eks Danjen Kopassus ini dalam kasus makar.

"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, dikutip Liputan6.com, Selasa (21/5)

Menurut Argo, dalam kasus yang menjerat Politikus PAN tersebut, nama Prabowo hanya disebut-sebut. Oleh sebab itu, polisi menilai belum perlu menerbitkan SPDP. "Dari hasil analisa penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP. Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," kata Argo.

Polisi merasa perlu mengambil langkah penyelidikan terlebih dulu. "Karena perlu dilakukan croos check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik (penyidikan) maka SPDP ditarik," kata Argo

Sebelumnya, beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan makar atas nama Prabowo Subianto. Dalam surat itu tertulis nama Prabowo Subianto sebagai terlapor. SPDP yang beredar itu diterbitkan Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2019. SPDP tersebut dibuat atas laporan DR Suriyanto SH MH MKn pada 19 April terkait kasus dugaan makar dengan terlapor Prabowo Subianto.

Dalam SPDP yang beredar itu tertulis pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946. Prabowo Subianto dinyatakan bersama-sama dengan tersangka kasus makar Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.