Brilio.net - Kepolisian resmi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dengan Firza Husein. Status Rizieq meningkat setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus melakukan gelar perkara.

"Meningkatkan status (Rizieq) dari saksi ke tersangka kasus pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono seperti dikutip dari laman Merdeka, Senin (29/5).

"Alat bukti ditemukan penyidik berdasarkan gelar perkara sudah ditemukan," tuturnya lagi.

Namun Argo belum mau menyampaikan peran Rizieq dalam kasus ini. Rencana penjemputan juga masih menunggu dari penyidik.

"Tunggu penyidik, mekanisme nanti kita tunggu info dari penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Rizieq sendiri membantah soal chat dan kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. Menurut Rizieq, Firza juga telah membantah atas hal tersebut melalui pengacaranya, Yakub Arupalaka.

Firza juga menegaskan bahwa ia bukanlah orang dalam chat bernada porno diduga bersama Rizieq. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya.