Brilio.net - Polresta Pontianak, Kalimantan Barat memburu pemain layang-layang yang menggunakan tali kawat dan gelasan (tali tajam) sehingga menyebabkan seorang pengendara tewas kesetrum aliran listrik dan tiga pengendara lainnya mengalami luka-luka, Jumat (25/1) kemarin.

"Saya sudah perintahkan Kapolsek Pontianak Timur untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus tali kawat layang-layang hingga menyebabkan korban meninggal," kata Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir, di Pontianak, Sabtu.

Dilansir brilio.net dari Antara, Sabtu (26/1) Ia menjelaskan kasus tersebut harus diusut tuntas, sehingga pemain layang-layang tersebut diproses hukum.

"Karena dalam dua bulan saya menjabat Kapolresta Pontianak, sudah dua kasus warga yang meninggal karena kesetrum tali kawat layang-layang, satunya tanggal 21 Januari 2019 lalu di wilayah hukum Polsek Sungai Raya," ujarnya pula.

Karena itu, menurut Anwar, dirinya sudah memerintahkan kepada Kapolsek Pontianak Timur dan Sungai Raya untuk melakukan penyelidikan dan memburu pemain layang-layang akibat kelalaiannya itu telah menyebabkan korban meninggal.

"Selain itu, kami bersama Pemkot Pontianak juga melakukan pencegahannya untuk juga menindak pembuat layang-layang tersebut yang sebelumnya baru dilakukan pada pemainnya," katanya lagi.

Ia juga mengancam, ke depannya pemain dan pembuat layang-layang tidak hanya diancam tipiring (tindak pidana ringan), tetapi lebih kepada memberikan efek jera yakni ancaman tindak pidana, karena dampaknya sangat besar hingga menyebabkan orang meninggal tersebut.

Sebelumnya, korban atas nama Agustami (38) tewas di tempat setelah berusaha menyelamatkan tiga korban lainnya, yakni Eli (17), Putri (14), dan Fitriani (15) pelajar salah satu SMP di Pontianak karena kesetrum tali kawat layang-layang yang putus, Jumat (25/1) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Tanjung Harapan, Gang Potlot, Kecamatan Pontianak Timur.

Satu dari empat korban tali layang-layang kawat itu tewas di tempat setelah berusaha menolong ketiga pelajar yang berboncengan kendaraan roda dua itu terjerat tali kawat layang-layang yang putus.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, Pemkot Pontianak siap bekerja sama dengan Polresta Pontianak dalam menertibkan para pemain dan pembuat layang-layang di Pontianak.

"Kami juga akan merevisi Perda tentang Larangan Bermain Layang-layang yang sebelumnya hanya memberikan sanksi tipiring bagi pemain, tetapi nantinya pembuat layang-layang juga bisa disanksi hukum," katanya pula.

Edi mengimbau kepada masyarakat Kota Pontianak agar tidak lagi bermain layang-layang, karena berdampak besar dan membahayakan keselamatan pemain itu sendiri maupun orang lain.