Brilio.net - Banjir yang melanda Jakarta berdampak pada aktivitas warga. Nggak terkecuali para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengambil langkah cepat untuk memperbolehkan para PNS korban banjir mengambil cuti. Hal ini mengingat masih banyaknya sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya yang terendam banjir.

"Dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain, cuti di luar tanggungan negara, cuti tahanan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting," kata Tjahjo seperti dikutip brilio.net dari liputan6.com, Kamis (2/1).

Adapun cuti karena alasan penting, jelas Tjahjo, salah satunya lantaran terdampak bencana alam.

Menurut dia, lamanya izin cuti maksimal satu bulan dan tergantung kebijakan pimpinan instansi dilihat dari keadannya bencananya.

PNS terdampak banjir Jakarta maksimal cuti sebulan © 2020 merdeka.com

foto: merdeka.com/Imam Buhori

"Dengan demikian, banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana, sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Tjahjo turut prihatin atas banjir yang melanda sejumlah daerah di Jabodetabek sejak, Senin 1 Januari 2020. Dia berharap seluruh korban banjir diberikan kesehatan dan keselamatan.

"Tetap Tabah dan sehat waalfiat walau Keluarga dan lingkungan kita sedang prihatin terkena musibah bencana banjir awal tahun 2020," tutur Tjahjo.